Senin, 21 April 2014

TNI DAN POLRI INDONESIA HARUS MEMAHAMI BAIK-BAIK ATURAN HUKUM YANG BERLAKU KALANGAN KEMILITERAN.



1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.
2.    Peraturan Disiplin Prajurit TNI yang disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 Tanggal 10 Agustus 2005.
3.    Peraturan pelaksanaan lainnya yaitu Peraturan Urusan Dalam (PUD).
4.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
5.    Dokumen-dokumen penting lainnya yang materinya menyangkut disiplin militer :
a)    Sumpah Prajurit.
b)    Sapta Marga.
c)    Delapan (8) Wajib TNI.
dalam undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit ABRI menyebutkan pelanggaran disiplin militer terbagi menjadi dua (2), yakni pelanggaran disiplin militer murni dan pelanggaran disiplin militer tidak murni. pelanggaran disiplin militer murni setiap perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit. sedangkan pelanggaran disiplin militer tidak murni merupakan Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
Kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran hukum disiplin militer tidak murni secara hukum disiplin ada pada Komandan yang bertindak sebagai Papera (Perwira penyerah perkara) setelah mendapat pendapat dan opini hukum dari Oditurat militer.
Prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Pemberian sanksi dilakukan oleh Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Sanksi tindakan disiplin yang dijatuhkan Ankum berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit.  Selanjutnya dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI menjabarkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan Ankum berupa :
1.   Teguran;
2.    Penahanan ringan, paling lama empat belas (14) hari;
3.    Penahanan berat, paling lama dua puluh satu (21) hari.
Penjatuhan tindakan disiplin tidak menghapuskan kewenangan Ankum dalam memberikan hukuman disiplin kepada prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Dalam hal-hal khusus masa penahanan dalam penjatuhan hukuman disiplin dapat diperpanjang selama tujuh (7) hari, hal-hal khusus yang dimaksudkan oleh Undang-Undang adalah :
1.    Negara dalam keadaan bahaya.
2.    Dalam kegiatan operasi militer.
3.    Dalam suatu kesatuan yang disiagakan.
4.    seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Ankum dalam lingkungan TNI memiliki jenjang kedudukan  berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, menjabarkan kewenangan Ankum yang terdiri dari :
1.    Ankum berwenang penuh, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
2.    Ankum berwenang terbatas, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
3.    Ankum berwenang sangat terbatas, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Selanjutnya dalam Pasal 12 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap Ankum memunyai kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, serta menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer dilakukan melalui kegiatan :
1.    Pemeriksaan;
2.    Penjatuhan hukuman disiplin;
3.    Pencatatan dalam buku hukuman.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ankum ataupun orang yang mendapat perintah dari ankum, atau orang yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pelanggar hukum disiplin militer dilakukan tanpa paksaan, dan kemudian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh  pemeriksa dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksa diperkenankan meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk kemudian pada saat pemeriksaan selesai dilakukan disatukan dengan BAP, yang selanjutnya dilaporkan kepada Ankum.
Ankum dapat menjatuhkan hukuman disiplin dalam sidang disiplin. Dalam menjatuhkan hukuman disiplin Ankum harus mengusahakan terwujudnya keadilan disamping memberikan efek jera agar si pelanggar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dikemudian hari. Keputusan Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan Ankum dalam sidang disiplin dilaksanakan segera setelah hukuman disiplin dijatuhkan. Dalam halnya penahanan ringan, terhukum disiplin dapat diperkerjakan diluar tempat menjalani hukuman. Namun terhukum disiplin dengan penahanan berat yang tidak dapat diperkerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Hukuman disiplin dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.  Segala ketentuan teknis atau pelaksanaan yang ada dalam Undang-Undang hukum disiplin militer diatur melalui keputusan panglima TNI.
Hukum disiplin militer memiliki persamaan dan perbedaan dengan hukum pidana militer. Persamaan hukum disiplin militer dan hukum pidana militer berupa :
1.    Hukum disiplin militer dan hukum pidana militer memuat ketentuan hal-hal yang dilarang, apabila ketentuan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi.
2.    Hukum disiplin militer dan hukum pidana militer merupakan hukum materiil.
Perbedaan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer berupa :
1.    Hukum pidana militer mengkualifikasikan perbuatan yang dilarang merupakan suatu kejahatan, sedangkan dalam hukum disiplin militer mengkualifikasikan perbuatan yang dilarang merupakan pelanggaran disiplin.
2.    Substansi dari dari hukum pidana militer adalah tindak pidana, sedangkan dalam hukum disiplin militer adalah pelanggaran disiplin.
3.    Hukum disiplin miltier bertujuan menertibkan dalam tubuh organisasi militer, sedangkan hukum pidana militer bertujuan untuk menertibkan penegakkan hukum.
4.    Pelanggaran hukum disiplin militer merupakan pelanggaran yang sifatnya intern organisasi, sedangkan pelanggaran dalam hukum pidana militer merupakan pelanggaran ketertiban umum.
5.    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum disiplin militer belum tentu suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana militer.
Sikap disiplin dari suatu prajurit atau pasukan tidak selalu dalam keadaan konstan atau stabil, akan tetapi berubah disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi. Oleh karena itu kedisiplinan bagi seorang prajurit harus seringkali ditinjau untuk dianalisis serta dievaluasi agar senantiasa sikap disiplin bagi prajurit terus melekat. Dalam menyikapi hasil yang telah dievaluasi ketika ditemukan adanya kekurangan atau penurunan kualitas kedisiplinan akan disikapi melalui pembinaan disiplin melalui penegakan hukum untuk menjaga kualitas sikap disiplin yang setiap saat harus dijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar