Pelanggaran HAM
berat yang terjadi, di Indonesia. Lebih khusus di Provinsi paling Timur di Indonesia yaitu: ( Di papua
Barat).Di Tanah papua merupakan Tanah yang diberkati Tuhan Namun Kolonialisme dan Imperalisme Indonesia merebut Wilayah Papua Barat ,kekayaan, yang terjadi
di Provinsi paling Timur Papua Barat sehingga,Negara Kesatuan Republic
Indonesia(NKRI) membasis dan membangun pos-pos lebih dekat-dekat di
kampung-kampung karena tujuannya menempit ruang geraknya OPM/TPN-PB,untuk
mengirup udara segar dan,menikmati kesehatan yang baik namun hal tersebut
terancam oleh kolonialisme dan imperalisme Indonesia Melalui basis Negara
(RI).Tujuannya memusnahkan ras,dan Etnis rakyat papua barat,dan untuk menguasai
wilayah papua barat secara menyeluruh. Sebab kami melihat dari kenyataan yang
terjadi di tanah papua barat benar-benar tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan dan tidak sesuai dengan undang-undang dasar Negara Republic
Indonesia butir. 2,dan 5. Berbuni
Kemanusiaan yang adil dan beradap. Dan Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Namun keadilan tersebut tidak diterapkan dengan efektif . dan
dasar Negara menyelaskan.
Bahwa
sesunguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu,maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusian dan peri keadilan maka pembukaan tersebut hanya tinggalkan
symbol tulisan dan penerapan kurang terlaksanakan di Negara Republik Indonesia
ini.
Namun Negara Melakukan tindakan biadab dari
aparat keamanan indoneisa tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di
negaranya, oleh sebab itu kami rakyat papua barat tidak mengerti dengan posisi
Negara republic Indonesia ini.dan Negara republic Indonesia menangani kekerasan
yang berkontinu di tanah papua barat benar-benar tidak mampu menuntaskannya,karena
kekerasan di sana bukan bersangkut paut dengan masalah,
kesejahteraan,pembangunan,pendidikan,kesehatan,otsus,UP4B,Pendekatan dan
sebagainya tetapi melainkan persoalan ideologi, sehingga pemerintah Indonesia sengaja atau tidak sengaja jadi
tuli, dan tidak menangkapi aspirasi rakyat papua secara menyeluruh.
Salah satu
politik dingin yang di jalankan oleh Negara republic Indonesia terhadap Rakyat
papua Barat,yaitu pemakaran dekat-dekat di pulau papua,adanya pemakaran
dekat-dekat tersebut,dengan tujuannya menguasai tanah papua secara menyeluruh padahal
di lihat dari segi SDM orang asli papua belum memiliki jabatan bagian Bidang-bidang pemerintahan yang terhormat dan
itu semua dikuasai oleh pemerintah Indonesia sehingga orang papua suluit
mendapatkan bagian bidang-bidang yang terpenting.dan upayah pemerintah
Indonesia sejelas-jelasnya telah gagal sebab segala bentuk upayah politik yang
di jalankan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan keinginan rakyat
papua, dan semua upayah pemerintah Indonesia
tersebut bersangkut paut dengan
kejahatan kemanusiaan disana.sehing kami rakyat papua tidak mampu menghadapi
melalui kekuatan aparat keamanan militer Indonesia dan tidak dapat terkendalik
dari aturan hukum yang jelas dari zaman ke zaman hingga saat ini.sehingga
secara terang-terangan kami dari rakyat papua barat menyatakan dengan tegas kepada pemerintah Indonesia harus dan harus
keluar dari tanah leluhur papua barat.
Akar masalah
kekerasan di di atas muka bumi papua barat ketidakadilan dan kepalsuan sejarah
integrasi papua kedalam wilayah Indonesia melalui pepera 1969.dalam pepera 1969
tersebut keterlibatan militer Indonesia dalam proses di masukan papua ke dalam
wilayah Indonesia,militer Indonesia memainkan peran sangat penting,sebelum
pepera baik maupun dalam proses pelaksanaan sehingga di menangkan oleh di bahwa
kekuatan dan kebrutalan militer Indonesia.
Pelaksanaan pepera tersebut
bertentangan dengan hukum intenasional dan pepera itu benar-benar di wakili
oleh non papua,dan pelaksanaan pepera tersebut rakyat Asli pribumi papua barat
tidak terlibat dalam pepera 1969, hanya yang melibatkan bahasa melayu
Indonesia.sehingga kami rakyat papua barat menyatakan kepada Negara Indonesia bahwa
segala macam penjajahan,pembunuhan,pemerkosaan,perampasan,pencurian Kekayaan
Alam,dan berpendudukan di atas muka bumi papua barat harus di hapuskan sebab
kekerasan dari aparat keamanan Indonesia terhadap rakyat pribumi papua barat
tidak sesuai denagan perikemanusiaan dan perikeadilan.aneksasi papua barat ke
dalam wilayah Indonesia benar-benar illegal,sehingga semua kebijakan pemerintah
Indonesia di tanah papua selama ini juga di nilai illegal,di bentuk bukan karena
berdasarkan aspirasi dari rakyat papua
barat Namum semua kebijakan tersebut berlebih kepada kepentingan pemerintah
Indonesia(kepentingan tertentu),sehingga kami rakyat Asli pribumi papua
barat perlu, menentang kekuasaan
pemerintah Indonesia,dan berpendudukan Indonesia di atas muka bumi papua barat sebab
itu semuanya illegal.karena sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa, maka penjajahan di tas duni(papua)oleh Indonesia harus di hapuskan demi
keadilan,kedamaian dan hak asasi manusia.itu sebabnya rakyat papua menyatakan
kepada bahasa melayu Indonesia bahwa harus keluar dari di atas muka bumi papua
barat.
Dan menurut penduduk asli papua dalam era keterbukaan ini,tidak ada
pilihan jalan lain bagi rakyat papua dan bangsa papua,bahwa jalan satu-satunya
adalah menentukan nasib sendiri dan
merdeka,berpendudukan pemerintaha Indonesia di atas tanah papua barat
harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bawah tuntutan rakyat papua dengan
terang-terangan dan sejelas-jelasnya kepada pemerintah Indonesia bahwa ini
berarti benar-benar ingin keluar dari Negara kesatuan republic Indonesia untuka
merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain
di atas bumi”.benih-benih yang
mengandung nilai kejujuran,kedamaiam,keadilan,kesamaan derajat,kini sedang
bertumbuh dan bertunas disana.
Namun sayangnya seluruh penyampaian
dan pergumulan hati rakyat da bangsa papua barat dengan jalan yang
terhomat,sopan,bermartabat ini justru di jawab dengan tekanan kekuatan aparat
keamanan militer TNI/POLRI Indonesia RI yang melahirkan kekereasan dan
kejahatan Negara di tanah papua barat.
Pendekatan,kekerasan Negara
ini,mengorbankan ratusan nyawa bahkan ribuan rakyat sipil papua.segala macam
bentuk dari pemerintah Indonesia itu bukan solusi.
dalam bentuk pendekatan,kesejahteraan,kesehatan,pendidikan,dan
dalam bentuk otsus,UP4B(UNIT percepatan pembangunan papua dan papua barat),dan
sebagainya itu mesin pembunuh rakyat papua,sebab ujung-ujungnya,nyawa rakyat
papua yang tidak tahu berdosa yang melayang.
kekerasan dan kejahatan dari Negara
kesatuan republic Indonesia di atas tanah papua barat benar-benar tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,dan penduduk asli papua benar-benar dimarjinalkan
dari tanah leluhur mereka.kehidupan dan kelangsung hidup penduduk asli papua
secara economic,kesejahteraan,pendidikan dan kesehatan sangat memperihatinkan
pada era otonomi khusus.
Perlawanan
rakyat dan bangsa papua barat sejatinya bukan karena kurang adanya perhatian
dalam bidang kesejahteraan,factor keterbelakangan,kedobohan,dan
kemiskinan.tetapi,persoalan yang harus diselesaikan pemerintah Indonesia dan
rakyat papua,adalah hak dan status politik rakyat dan bangsa papua barat yang
di gelapkan oleh perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)pemerintah Amerika serikat,pemerintah
Belanda,dan pemerintah Indonesia.peristiwa penggelapan dan ketidakadilan
sejarah itu,berupa,pertama aneksasi oleh pemerintah RI Maklumat TRIKORA 9
Desember 1961terhadap kemerdekaan bangsa papua barat tertanggal 1 desember;kedua,penyerahan
papua kepada PBB tahun 1962 ketiga penyerahan papua dari PBB kepada Indonesia
pada tanggal 1 mei 1963;keempat perjanjian New York tertanggal 15 Agustus 1962
yang tidak melibatkan penduduk asli papua;kelima, pelaksanaan Act of free
choice(PEPERA) 1969 di bahwa tekanan moncong senjata yang cacat hokum dan
moral;keenam kontrak karya PT Freeport 1967 sebelum pelaksanan Act free choice
1969;ketujuh kegagalan otonomi khusus UU No 1 Tahun 2001.
Akar masalah papua adalah status
politik yang menyebabkan pelanggaran HAM Berat di sana melalui kekuatan aparat
keamanan militer Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar