A.Esensi Fungsi kepolisian Negara.
1. Tinjauan Umum.
Ide pembentukan
kepolisian dalam suatu Negara tidak terlepas dari konsep adanya upaya Negara
untuk mencegah atau Menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat
mempengharui keamanan,ketentaraman dan ketertiban umum Masyarakat dalam
Negara,sehingga mengakibatkan kegiatan atau aktivitas Masyarakat menjadi kacau
atau terganggu.
Perdebatan dan wacana tentang fungsi kepolisian dalam suatu
Negara dari waktu ke waktu tetap saja terjadi satu hal yang pasti adalah
Masyarakat Membutuhkan suaatu Lembaga kepolisian untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban.berhubungan dengan dalam hal ini makna tentang fungsi kepolisian
akan dapat di pahami melalui beberapa defenisi yang menjelaskan apa sebenarnya
fungsi dari kepolisian itu.
Sejalan dengan kemajuan perkembangan teknologi
zaman,kepolisian menjadi berkembang tidak lagi terbatas pada arti harafiah atau
polisi an sich,akan tetap kepoloisian mencakup fungsi,tugas dan wewenang
Lembaga(organ),bahkan tugas dan jabatan(ambt)administrasi.
Istilah Polisi mempunya dua arti,yaitu:
a.
Polisi dalam arti formal adalah mencakup penjelasan tentang
organization dan kedudukan suatu instansi kepolisian;
b.
Polisi dalam arti material adalah memberikan
jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi
bahaya atau gangguan keamanan dalam
ketentuan-ketentuan umum berdasarkan peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.
Berkaitan dengan pembahasan tentang fungsi kepolisian di
atas tersebut,bahwa pemakaian istilah”polisi”hendaknya selalu dengan penjelasan
apa arti dari pada fungsi kepolisian
itu?...
1.
Polisi sebagai fungsi/tugas/lingkungan pekerjaan
tertentu;
2.
Polisi sebagai badan/ organs,atau
3.
Polisi sebagai petugas,pejabat.
Fungsi berrarti
hubungan timbal balik bagian keseluruhan.
Fungsi berarti tugas Kepolisian yang sebenarnya dan sepatutnya berdasarkan peraturan-peraturan
dan perundang undangan yang berlaku;
Fungsi Berarti werking(pekerjaan) Melaksanakan tugas
kepolisian harus berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada,menurut ketentuan
dalam undang-undang yang berlaku.untuk mewujudkan perdamaian di kalangan
public,pusat,daerah,kota,dan Wilayah.
Tugas-tugas di bidang preventif di laksanakan dengan konsep dengan
pola pembinaan dalm wujud pemberian pengayoman,perlindungan dan pelayanan
kepada masyarakat,agar masyarakat merasa aman,tertib,tentaram,tidak
menggangu aktifitasnya.
Seauai dengan penjelasan di atas terbut benar-benar tidak
berlaku di kalangan kepolisian Negara
kesatuan Repulik Indonesia,sebab terlalu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di
Republik ini kelalahian dari Pihak kepolisian kita,dan juga tugas kepolisian tersebut tidak
sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Sesuai dengan fungsi kepolisian, harus melekat pada lembaga
kepolisian atas kuasa undang-undang untuk memelihara dan menjaga keamanan dan
ketertiban yang di butuhkan kalangan
public baik kalangan masyarakat.dengan tujuan mensejahterakan keaman dan ketertiban demi Negara,bangsa dan
Rakyat,masyarakat.
Berdasarkan dengan fungsi pemerintahan yang baik tersebut
terwujud,jika di selenggarakan dengan teransparan,rensponsif,partisipatif,taat
pada ketentuan hokum(rule of law),berorientasi
pada consensus,adanya kebersamaan,akuntabilitas dan memiliki visi yang
strtegis.
Dan apabila ada keadaan yang memungkinkapemerintahan telah
di jalankan sesuai asas dan konsep good governance,sehingga pemerintahan telah
tertata,teratur,tertib,bersih,tanpa cacat,baik dan cukup berwibawa.
Akan tetapi secara filosofis good governace, di maknai
sebagai tindakan atau tingkah laku yang
di dasarkan pada nilai-nilai,dan
bersiafat mengarahkan,mengendalikan atau mempengharui masyarakat/public untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam
tindakan dan kehidupan keseharian.pendapat
di atas tekankan bahwa,factor utama dari Good Governance adalah tindakan atau
tingkah laku yang di dasarkan pada
nilai-nilai,dalam arti nilai-nilai yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar