Pendudukan Indonesia di Papua Ilegal sebab Aneksasi Wilayah
Papua Ke Dalam Bingkai secara
Hukum,integrasi papua dalam NKRI bermasalah,kehadirannya dalam konteks KNRI,di
warnai dengan berbagai macam konflik dan bermasalah.dan banyak pengamat yang
menyatakan bahwa Papua Bermasalah,sebab ulah dari kehadirannya illegal,sehingga
semua kebijakannya penuh dengan masalah
dan sebagainya,dan semua ini bertentangan dengan hokum,keadilan,dan kebenaran.sebab bagi kami
Rakyat Papua bahwa begabungnya Wilayah Papua ke dalam bingkai NKRI di raguhkan
ke abssahannya berdasarkan Hukum Internasional.
Yang perlu di sadari oleh pemerintah Indonesia bahwa
pendudukan,dan penjajahan di atas muka bumi papua adalah illegal,karena secara prinsip
hokum internasional penggabungan Wilayah papua ke dalam bingkai NKRI terbukti
bahwa salah,cacat hokum,sebab keberadaan NKRI di wilayah Papua benar-benar di
ragukan oleh rakyat Papua dan juga oleh
Dunia Internasional,sebab pelaksanaan PEPERA 1969 bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum internasional.
Pemerintah Indonesia selalu menempuh jalan dengan
menggunakan kekerasan,pemenjaraan,penanggapan,pemaksaan dan sebagainya dengan
tujuan penduduk Asli orang Papua menerima Ideologi Indonesia dan memberikan
segala macam rayuan dan lain tetapi segala macam upaya dari pemerintah
Indonesia tidak pernah tertanam dalam
hati orang Asli papua.sehingga Indonesia
dengan sistematis dan structural berusah untuk memusnahkan ras Malanesia Papua
Barat,walaupun sebagaian Rakyat telah di bunuh seperti Hewan atas kepentingan Nasional
dan jargoan sekarang adalah demi NKRI.
Selama ini pemerintah Indonesia Lembaga kehakiman dan
peradilan untuk mengadili penduduk Asli Papua.dan pemerintah Indonesia melakukan
segala macam program dalam bentuk,otsus,UP4B,pemekaran dekat-dekat dan
segabainya,tetapi kami rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa
segala macam upaya dari pemerintah Indonesia adalah tujuan untuk memusnahkan
Rakyat Papua dan justru menjadi sumber masalah baru malapetaka untuk orang asli
papua.sebeananya persoalan yang terjadi di Tanah papua adalah benturan Ideologi,dan
momori tahun 1969 yang penuh dengan kebohongan,cacat hokum yang bertentangan
dengan hukum internasional.
Sebab PEPERA Di menangkan oleh kuatan TNI dan POLRI
Indonesia,sesuai dengan Fakta yang ada pendudukan bahasa melayu Indonesia di
atas Muka Bumi Papua Barat benar-benar Ilegal.selama ini pemerintah Indonesia mempertahankan
Wilayah Papua Barat hanya untuk
kepentingan Nasional dan adanya Sumber Daya Alam yang di keseluruhan Wilayah
Papua Barat.
Itu sebabnya Rakyat Papua Barat Menyatakan kepada pemerintah
bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di
Dunia (Papua)Harus di Hapuskan sebab tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan
perikeadilan.
Oleh sebabnya Rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia
bahwa masalah Papua adalah ,bukan persoalan antara Indonesia dengan pendudukan
Asli Papua Barat,melainkan juga persoalan yang menyangkut internasional,dan
persoalan Papua Barat hanya mengkaitkan dengan
antara masyarakat dengan pemerintah,tetapi juga antar Gereja.
Semoga pemerintah Indonesia bisa Mengerti dan menyelesaikan
konflik di Tanah Papua Barat dengan keseluruhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar