Minggu, 27 April 2014

PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA DI NILAI TIDAK MAMPU MENANGANI KONFLIK ANTAR SUKU DI KABUPATEN MIMIKA DI TIMIKA.



Pemerintah kabupaten Mimika Dinilai  tidak Mampu menangani konflik antar suku di kabupaten Mimika di Timika.dan saat ini di nilai pemerintah kabupaten mimika hanya di berikan waktu kepada kedua bela pihak untuk melanjutkan perang dan  pemerintah hanya jadi penonton berarti di balik itu ada apa?..atau pemerintah benar-benar tidak mampu untuk  menyelesaikan konflik perang suku  terssebut,dan dinilai konflik yang terjadi di timika di balik itu ada kepentingan pemerintah sehingga pemerintah jadi penonton,seharusnya pemerintah punya kewenangan  mengambil kebijakan untuk menyelesaikan konflik  yang selalu terus-menerus disana.dan
Selama ini di nilai pemerintah mimika selalu mengharapkan keputusan kepala suku dan kedua bela pihak yang bersengketa sehingga sulit untuk menyelesaikankonflik keseluruhannya, dan pemerintah disana mengesampingkan hukum Nasional sehingga pemerintah timika benar-benar tidak mampu menyelesaikan konflik di timika dengan Hukum Nasional,sehingga lebih sulut pemerintah menangani konflik,tetapi itu tidak benar  melainka kepentingan Nasional sehingga pemerintah tidak pernah tangani secara serius konflik di timika.
Oleh sebab itu kami mengharapkan kepada pemerintah timika dalam hal ini khususnya pejabat-pejabat papua menangani konflik di timika harus secara serius agar konflik tersebut menyelesaikan secara keseluruhannya.
Dan kami mengharapkkan kepda pemerintah kabupaten mimika  secara tegas memberikan sanksi yang tegas kepada  pihak-pihak  yang berkonflik antar suku disana,sabab ulah dari salah satu pihak punya perbuatan melayang ribuan nyawa.dan oknum-oknum yang selalu mengundang konflik di timika,  pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas kepada  pihak-pihak tersebut dan oknum-okunm tersebut di ketahui bahwa dari luar Wilayah Timika harus pulangkan masing-masing daerah Asal secara tegas dan Pemerintah daerah bersama keaman harus kerja sama untuk menangani konflik antar suku di timika.
Selama ini dinilai  pemerintah timika memelihara konflik antar suku dari tahun ke tahun hingga saat ini tak pernah tangani secara keseluruhan melainkan pemerintah memberikan dukungan kepada daua bela piha dalam bentuk moril&material,sebenarnya pemerintah harus tegas kepada pihak2 yang bersengketa dan dalam bentuk apapun tidak bisa berikan bantuan kepada kedua bela pihak.kami tahu persis bahwa pemerintah  mimika selalu memberikan  bantuan  kepada kedua bela pihak yang sementara berlangsung konflik antar suku makan suka disana.oleh sebab itu kami tekankan kepada pemerintah timika system bantuan  dalam konflik antar suku stop.tidak  di perkenankan pihak  pemerintah dan keaman memberikan dalam hal makanan dan segalanya,itu bukan solusi untuk menyelsaikan konflik antar suku disana tetapi  semuanya itu dukungan perang.
Selain pemerintah dan keamanan memberikan dukungan penyelesaian konflik antara suku disana harus memberikan sanksi yang yang tegas kepada kedua bela pihak.


SEMOGA PIHAK PEMERINTAH DAN  KEAMANAN AKAN MENYEKESAIKAN KONLFIK ANTAR SUKU DI TIMIKA.

Jumat, 25 April 2014

PENDUDUKAN INDONESIA DI PAPUA ILEGAL.




                                                                                    







   Pendudukan Indonesia di Papua Ilegal sebab Aneksasi Wilayah Papua Ke Dalam Bingkai  secara Hukum,integrasi papua dalam NKRI bermasalah,kehadirannya dalam konteks KNRI,di warnai dengan berbagai macam konflik dan bermasalah.dan banyak pengamat yang menyatakan bahwa Papua Bermasalah,sebab ulah dari kehadirannya illegal,sehingga semua kebijakannya penuh dengan  masalah dan sebagainya,dan semua ini bertentangan dengan  hokum,keadilan,dan kebenaran.sebab bagi kami Rakyat Papua bahwa begabungnya Wilayah Papua ke dalam bingkai NKRI di raguhkan ke abssahannya berdasarkan Hukum Internasional.
Yang perlu di sadari oleh pemerintah Indonesia bahwa pendudukan,dan penjajahan di atas muka bumi papua adalah illegal,karena secara prinsip hokum internasional penggabungan Wilayah papua ke dalam bingkai NKRI terbukti bahwa salah,cacat hokum,sebab keberadaan NKRI di wilayah Papua benar-benar di ragukan oleh rakyat Papua  dan juga oleh Dunia Internasional,sebab pelaksanaan PEPERA 1969 bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pemerintah Indonesia selalu menempuh jalan dengan menggunakan kekerasan,pemenjaraan,penanggapan,pemaksaan dan sebagainya dengan tujuan penduduk Asli orang Papua menerima Ideologi Indonesia dan memberikan segala macam rayuan dan lain tetapi segala macam upaya dari pemerintah Indonesia tidak pernah tertanam  dalam hati orang Asli  papua.sehingga Indonesia dengan sistematis dan structural berusah untuk memusnahkan ras Malanesia Papua Barat,walaupun sebagaian Rakyat telah di bunuh seperti Hewan atas kepentingan Nasional dan jargoan sekarang adalah demi NKRI.
Selama ini pemerintah Indonesia Lembaga kehakiman dan peradilan untuk mengadili penduduk Asli Papua.dan pemerintah Indonesia melakukan segala macam program dalam bentuk,otsus,UP4B,pemekaran dekat-dekat dan segabainya,tetapi kami rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa segala macam upaya dari pemerintah Indonesia adalah tujuan untuk memusnahkan Rakyat Papua dan justru menjadi sumber masalah baru malapetaka untuk orang asli papua.sebeananya persoalan yang terjadi di Tanah papua adalah benturan Ideologi,dan momori tahun 1969 yang penuh dengan kebohongan,cacat hokum yang bertentangan dengan hukum internasional.
Sebab PEPERA Di menangkan oleh kuatan TNI dan POLRI Indonesia,sesuai dengan Fakta yang ada pendudukan bahasa melayu Indonesia di atas Muka Bumi Papua Barat benar-benar Ilegal.selama ini pemerintah Indonesia mempertahankan Wilayah Papua Barat hanya  untuk kepentingan Nasional dan adanya Sumber Daya Alam yang di keseluruhan Wilayah Papua Barat.
Itu sebabnya Rakyat Papua Barat Menyatakan kepada pemerintah bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di Dunia (Papua)Harus di Hapuskan sebab tidak sesuai dengan perikamanusiaan dan perikeadilan.
Oleh sebabnya Rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa masalah Papua adalah ,bukan persoalan antara Indonesia dengan pendudukan Asli Papua Barat,melainkan juga persoalan yang menyangkut internasional,dan persoalan Papua Barat hanya mengkaitkan dengan  antara masyarakat dengan pemerintah,tetapi juga antar Gereja.

Semoga pemerintah Indonesia bisa Mengerti dan menyelesaikan konflik di Tanah Papua Barat dengan keseluruhannya.

THE WEST PAPUA NATIONAL ARMY(TENTARA NASIONAL PAPUA BARAT) MARKAS BESAR KOMANDO DAERAH MILITER (KODAM) III PEGUNUNGAN TENGAH MIMIKA.













KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG KAMI HORMATI
ISI SURAT PEMBERITAHUAN
1.    Kini saatnya Rakyat  Papua Barat mendata diri, untuk ingin mengatur pemerintahannya sendiri di Bumi Papua Barat dari pemerintahan Republic Indonesia,untuk  itu kami dari  pertahanan papua barat menolak dengan tegas  pembunuhan terhadap ras papua barat di tanah  airnya sendiri  oleh TNI DAN POLRI  Dengan alasan  yang  tidak  jelas,kalau anda mau mengatur  pulang ke Jakarta  dan mengautur anda punya masyarat yang  tempati bawah-bawah jembatan sana.di tanah papua punya hak dan wewenangnya ada pada di tangan rakyat papua barat  dan rakyat papua  barat itu punya kedaulatan sendiri bukan  ada di tangan republic Indonesia anda perlu tahu itu.
2.    Pada pemerintahan republic masuk di tanah papua barat bukan untuk membangunn dan mensejahterakan rakyat papua barat melainkan kepentingan Negara republic Indonesia dan Negara-negara yang tidak tahu bertanggung jawab.dan menghabiskan ras dan etnis rakyat papua barat.
3.    Otsus dapat jadikan/proposalkan rakyat papua barat,maka otsus menjadi pusat sumber dana bagi kepentingan pejabat pemerintah Indonesia di Jakarta dan para pejabat papua yang selalu hidup dari suapan Indonesia,untuk itu bagi rakyat papua barat tidak berfungsi.
4.    Berdasarkan point 1,2,3, kami dari pertahanan hak-hak Asasi manusia(the righst of human righst)kami menolak dengan tidak hormat tegas Negara-negara yang tidak tahu bertanggung jawab yang mencari kepenpentingan di tanah papua barat harus-harus keluar dari Bumi Papua barat. kini saatnya rakyat papua barat mengatur negaranya sendri.
5.    Otsus adalah salah satu ide dari NRI,Untuk meredan aspirasi  rakyat papua barat untuk ingin merdeka  sendiri NKR,dengan tujuan mempersempit ruang gerak dari pada TPN/OPM,Dan otsus di balik itu ada soal (malapetaka) bagi rakyat papua barat.
6.    Aksi yang bermusuhan intelasi-intelasi  pemerintah (the hostile action installation government agencies facilities PT FREPORT) dan fasilitas PT.FREEPORT alasannya adalah.
a.   Ullah dari kehadiran Freeport,maka mengundang berbagai macam masalah  dan selain pemusnahan masal dan pelanggaran HAM dan hal tersebut masih berkepanjangan sampai saat ini.oleh sebab itu Negara-negara perlu tahu jangan asal  berkepentingan di tanah papua dengan tujuan untuk memperkaya di Negara –negara asal.
 b.  pejabat pemerintah dan pejabat lembaga adat tidak jelas dari pandangan  khususnya masyaraka timika(pada umumnya rakyat papua barat),sehingga dana-dana kelebihan jumlah yang di luncurkan dapat di kemanakan dan dana-dana tersebut lewat mana?.dan hilang dimana?..karena masyarakat tidak tahu menahu pada setiap priode yang berlalu s/d yang sementara berjalan,maka dengan itu masyarakat tidak pernah sentu yang mana penggunan dananya,dan kesejahteraan rakyat papua barat,oleh sebab itu disini kami pada penggerak kemerdekaan sendiri papua barat bersatu,berpartisipasi untuk menghancurkan intelasi-intelasi pemerintah dan fasilitas PT Freeport.dengan tujuan untuk menentukan nasib senddiri bangsa papua barat.(with the goal of national self determination west papua).

Dan disini kami pesan  kepda TNI DAN POLR,jangan mengganggu kedaulatan Negara nasional papua barat,di seluruh Bumi  papua Barat.(dalam hal ini menjaga keamanan masyarakat kami pertahanan Hak-hak asasi manusia bangsa papua barat dan masyarakat anda sendiri.)

“Awas  menjaga Nama baik kesatuan TPN/OPM(Organisasi  kita OPM) Daripada Hukum HAM”.
Karena kami tahu bahwa politik dingin yang di jalankan DiBumi papua barat pemerintah Indonesia(TNI DAN POLRI)yang akan kedepannya mengalami pemusnahan masal(GENOSIDA)Itu.

Pemerintah Republic Indonesia dan TNI DAN POLRI yang  tidak mengenal aturan dan bersandar pada ketentuan hukum,HAM dan ketentuan Hukum di negaranya sendiri ini harus dan harus keluar dari Bumi Papua Barat.
Karena kami Bangsa Papua Barat mau mendirikan Bangsa papua Barat yang Merdeka,yang berdaulat, Negara yang bersih Di Bumi Papua Barat.


Di Keluarkan Di Markas Besar  Komanado Militer Makodam III.Tentara Pembebasan Nasional Papua barat(TPN-PB).


Hormat kami


Jendral
 Panglima TN Papua Barat Pembelah Hak-hak Dasar Kemanusiaan Rakyat papua.

Kamis, 24 April 2014

FUNGSI KEPOLISIAN DI KAITAN DENGAN PRINSIP GOOD GAVERNANCE



  A.Esensi Fungsi kepolisian Negara.
1.  Tinjauan Umum.
Ide pembentukan kepolisian dalam suatu Negara tidak terlepas dari konsep adanya upaya Negara untuk mencegah atau Menghadapi kemungkinan timbulnya gangguan yang dapat mempengharui keamanan,ketentaraman dan ketertiban umum Masyarakat dalam Negara,sehingga mengakibatkan kegiatan atau aktivitas Masyarakat menjadi kacau atau terganggu.
Perdebatan dan wacana tentang fungsi kepolisian dalam suatu Negara dari waktu ke waktu tetap saja terjadi satu hal yang pasti adalah Masyarakat Membutuhkan suaatu Lembaga kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.berhubungan dengan dalam hal ini makna tentang fungsi kepolisian akan dapat di pahami melalui beberapa defenisi yang menjelaskan apa sebenarnya fungsi dari kepolisian itu.
Sejalan dengan kemajuan perkembangan teknologi zaman,kepolisian menjadi berkembang tidak lagi terbatas pada arti harafiah atau polisi an sich,akan tetap kepoloisian mencakup fungsi,tugas dan wewenang Lembaga(organ),bahkan tugas dan jabatan(ambt)administrasi.
Istilah Polisi mempunya dua arti,yaitu:
a.       Polisi dalam arti  formal adalah mencakup penjelasan tentang organization dan kedudukan suatu instansi kepolisian;
b.      Polisi dalam arti material adalah memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan  dalam ketentuan-ketentuan umum berdasarkan peraturan-peraturan dan UU yang berlaku.
Berkaitan dengan pembahasan tentang fungsi kepolisian di atas tersebut,bahwa pemakaian istilah”polisi”hendaknya selalu dengan penjelasan apa arti dari pada fungsi kepolisian  itu?...
1.       Polisi sebagai fungsi/tugas/lingkungan pekerjaan tertentu;
2.       Polisi sebagai badan/ organs,atau
3.       Polisi sebagai petugas,pejabat.
Fungsi berrarti  hubungan timbal balik bagian keseluruhan.
Fungsi berarti tugas Kepolisian yang sebenarnya  dan sepatutnya berdasarkan peraturan-peraturan dan perundang undangan  yang berlaku;
Fungsi Berarti werking(pekerjaan) Melaksanakan tugas kepolisian harus berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada,menurut ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.untuk mewujudkan perdamaian di kalangan public,pusat,daerah,kota,dan Wilayah.
Tugas-tugas di bidang preventif di laksanakan dengan konsep dengan pola pembinaan dalm wujud pemberian pengayoman,perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,agar masyarakat merasa aman,tertib,tentaram,tidak menggangu  aktifitasnya.
Seauai dengan penjelasan di atas terbut benar-benar tidak berlaku di kalangan kepolisian  Negara kesatuan Repulik Indonesia,sebab terlalu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Republik  ini  kelalahian dari  Pihak kepolisian  kita,dan juga tugas kepolisian tersebut tidak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Sesuai dengan fungsi kepolisian, harus melekat pada lembaga kepolisian atas kuasa undang-undang untuk memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban  yang di butuhkan kalangan public baik kalangan masyarakat.dengan tujuan mensejahterakan  keaman dan ketertiban demi Negara,bangsa dan Rakyat,masyarakat.
Berdasarkan dengan fungsi pemerintahan yang baik tersebut terwujud,jika di selenggarakan dengan teransparan,rensponsif,partisipatif,taat pada ketentuan hokum(rule of law),berorientasi pada consensus,adanya kebersamaan,akuntabilitas dan memiliki visi yang strtegis.
Dan apabila ada keadaan yang memungkinkapemerintahan telah di jalankan sesuai asas dan konsep good governance,sehingga pemerintahan telah tertata,teratur,tertib,bersih,tanpa cacat,baik dan cukup berwibawa.
Akan tetapi secara filosofis good governace, di maknai sebagai tindakan atau tingkah  laku yang di dasarkan pada nilai-nilai,dan  bersiafat mengarahkan,mengendalikan atau mempengharui masyarakat/public  untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan  kehidupan keseharian.pendapat di atas tekankan bahwa,factor utama dari Good Governance adalah tindakan atau tingkah laku yang di dasarkan pada  nilai-nilai,dalam arti nilai-nilai yang baik.