Timika papua
Penyelesaian permasalahan di Tanah Papua membutuhkan komitmen politik
pemerintah pusat, untuk mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran
Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Penyelesaian
Permasalah di Tanah papua bukan berlakunya Otonomi Khusus sehingga permasalah
selesai tetapi politik papua adalah
Asumsi dan Ideologis rakyat papua . Demikian dikatakan oleh Dolame Larius sebagai
Toko Pemuda menilai bahwa Rakyat papua selama ini mengikat kembali mimpi-mimpi
dari Tahun 1969 sampai saat ini yang terjadi berbagai hal antarah lain
Pelangkaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu perbutan dari militter terhadap
rakyat sipil di Tanah Papua lebih khusus
orang papua kalalu secara umum rakyat Indonesia agar itu permasalahan ini
apakah pemerintah pusat yang selesaikan
atau Allah akan kembali kedunia baru diselesaikan.Katanya.Kata Dolame Larius
sebagai toko pemuda menilai bawah persoal yang selama ini terjadi di Tanah Papua
adalah ada berbagai sudut pandang yaitu:Kehadiran Otonomi khusus bagi Provinsi
Papua/ Indonesia Tumur ini merupakan salah satu menghilangkan orang papua. Agar itu Presiden SBY harus membukan mata dan melihat rakya yang ada di Provinsi
Papua dan menyelesaikan dengan baik.
Saya
menilai bawah Asunsi dan Ideologi bangsa Papua selama kita semua ketahui
bersama rakyat papua Tidak mau berkabung dengan NKRI karena rakyat papua mau
berpisa dengan negara kesatuhan Republik Indonesia maka itu SBY haru menyelesaikan papua dengan baik agar
papua bisa menjadi negara sahabat papua supanya bisa bekerja sama dalam
berbagai bidang.
A. Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang Masalah di atas, maka Penulis dapat
MerumuskanMasalah yaitu sebagai berikut:
•
Mengapa Konflik Papua yang
berkepanjangan ini tidak pernah terselesaikan secara adil dan benar
sesuaidengan Hukum Internasional yang berlaku?
•
Apakah Klaim Indonesia atas Kerjaan
Majapahit, Sultan Tidore,dan Bekas Hindia Belanda merupakan wilayah Kekuasaan
Indonesia? Jika demikian, dimana wilayah penduduk Pribumi Papua? Apakah di
Bulan?
•
Apakah Proses Penentuan NasibSendiri
Tahun 1969 Sudah Sesuai Dengan Aturan Hukum Internsional tentangProsedur Jajak
Pendapat?
•
Mengapa Harus Ada Operasi Tumpas
Dari Tahun 1964 ? 1968Sebelum Diadakan Penentuan Nasib Sendiri Tahun 1969?
•
Apakah Rakyat Pribumi Papua tidak
memiliki hak yang sama seperti penduduk Pribumi di daerah lainnya di permukaan
bumi ini?
•
Apakah Papua Tidak Pernah Ada
DiDalam Daftar Dekolonisasi Seperti Yang Dikatakan Oleh Departemen Luar Negeri
Indonesia dalam Bukunya yang berjudul ?Kajian Hukum Papua Dalam (NKRI) ??.
•
Masalah Papua adalah masalah
Internasional karena terlibatnya beberapa Negara seperti Indonesia,
Belanda,Amerika, Rusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena telah
melanggar HakPribumi Papua Melalui Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan
Proses PenentuanNasib Sendiri Tahun 1969.
•
Bagaimana mencari solusi untuk
menyelesaikan konflik Papua yang telah berlangsung selama ± ½ abad ini?
B. Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini terdiri dari dua, yaitu:
•
Tujuah
Khusus : Untuk mengumpulkan data-data daninformasi tentang
Papua,menganalisanya, serta menyusunya sebagai sebuah Laporan Pengkajian Ilmiah
untuk penyelesaian Konflik Papua secara damai pada Sidang Pribumidi Forum
Permanent PBB.
•
Tujuan
Umum : Untuk dipublikasikan ke seluruhDunia tentang Sejarah Papua
agar generasi baru tidak termanipulasi sejarah lagi serta dapat mengetahui
penyebab konflik di Papua.
C. Manfaat Penelitian
Untuk menambah wawasan tentang Latar Belakang Sejarah Papua
dan akar permasalahan konflik yang terjadi selama ini serta menjadi sebuah
usulan solusi untuk penyelesaian Konflik Papua.
toko berpendapat bahwa Tanah papua terjadi seperatis itulah agar masalah.dan segala alasan yang di buat oleh pemerintah indonesia itu hanya untuk membenarkan diri,sebenarnya pokok/Realita yang terjadi di keseluruhan Wilayah Papua adalah lain dari apa yang di upayakan oleh pemerintah Indonesia.dan Rakyat Papuapun selalu menyatakan kepada pemerintah pusat bahwa Solusi konflik di Tanah Papua ialah Dialog Antara Jakarta dan Papua di Mediasi oleh kedua bela pihak yang Netral itulah solusi untuk Memperdamaikan Rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia.
konflik di keseluruhan Wilayah Papua solusi hanya Dialog antara jakarta papua selain dari itu tidak ada Solusi.Uang adalah hanya untuk kepentingan Oknum-oknum tertentu tidak pernah di rasakan oleh Rakyat Papua ini sesuai dengan realita yang ada di keseluruhan Wilayah Papua.
BalasHapus