Rabu, 18 Juni 2014

PIHAK KEAMANAN TNI DAN POLRI DI KABUPATEN MIMIKA TIDAK BERFUNGSI.



Pihak Keamanan TNI dan POLRI  Di Kab Mimika tidak berfungsi menangani konflik  antar suku disana dan keamanan tidak peran aktif dalam konflik  tersebut.
Sebenarnya fungsi kepolisian adalah badan pemerintahan termasuk di dalamnya  kepolisian bertugas membuat dan mempertahankan hokum dengan kata lain menjaga ketertiban dan keamanan dan di tekankan pada tugas-tugas yang hsrus di jalankan sebagai bagian dari pemerintahan. Yakni memelihara keamanan,ketertiban,ketentaraman masyarakat,mencegah dan  menindak pelaku kejahatan.sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia,bahwa polisi di artikan
1.       Sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum(seperti menanggap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya),dan
2.       Anggota dari badan pemerintahan tersebut di atas(pegawai Negara yang bertugas menjaga kemanan dan sebagainya)berdasarkan pengertian dari kamus umum bahasa Indonesia tersebut di tegaskan,bahwa kepolisian sebagai badan pemerintahan yang di beri tugas memelihara keamanan dan  ketertiban umum.dengan demikian fungsi kepolisian tetap di tonjolkan apa yang harus dijalankan oleh suatu lembaga pemerintahan.
Dan dalam hal fungsi polisi di atas tersebut ada dua arti bahwa yaitu yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang  organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti matirill,yakni memberikan jawaban-jawban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban,baik dalam rangka kewewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian sebagaimana yang di sebutkan  dalam pasal 1 angka 1 undang-undang No 2 Tahun 2000 tentang Polri,kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.istilah kepolisian dalam undang-undang inimengundang dua pengertian,yakni fungsi dan lembaga polisi.jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara  di baidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat penegakan hokum,melindungi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.sedangkanmlembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang di tetapkan sebagai suatu lembaga dan di berikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat di tarik pemahaman bahwa,berbicara kepolisian berarti  berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian.pemeberian makna dari kepolisian ini di pengaruhi dari konsep kepolisian yang di embannya dan di rumuskan dalam tugas dan wewenang.
Pengertian di atas tersebut di jelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah untu memberikan perlindungan bahaya dari external dan internal terhadap keamanan umum,kepentingan Rakyat,pengayoman,penegakan hokum,ketertiban terhadap orang benda yang bersifatnya harus di lindungi dan sebagainya.tetapi pihak kemanan yang bertugas di keseluruhan Wilayah Papua Barat  menjalankan tugas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.oleh sebabnya kami rakyat papua menyatakan kepada pihak keamanan yang bertugas di tanah Papua menjalankan  tugas tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku,menjalankan tugas hanya semenang-menang  sehingga banyak pelanggaram HAM tak kunjung-kunjung terselesai dan memberikan kemanan dan pengayoman kepada rakyat tidak  terbukti.sehingga kami rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa  Indonesia mengindonesiakan rakyat papua benar-benar telah gagal total dan tidak ada kesempatan lagi untuk mengindonesiakan orang papua.
Sebab selama ini pemerintah Indonesia Wilayah Papua sebab adanya sumber daya alam,bukan karena bagian Wilayahnya.
Dan segala macam konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua adalah semuanya kegagalan dari pemerintah Indonesia dan kepentingan pemerintah Jakarta.
Dan konflik yang terjadi di Tanah Papua keamanan TNI dan POLRI Indonesia sengajadi biarkan dan jadi penonton.
Sebab kami melihat dari kenyataan yang terjadi di timika benar-benar pihak kemanan tidak mampu  atasi  konflik antar suku  tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar