Pihak Keamanan TNI dan POLRI Di Kab Mimika tidak berfungsi menangani
konflik antar suku disana dan keamanan
tidak peran aktif dalam konflik tersebut.
Sebenarnya fungsi kepolisian adalah badan pemerintahan
termasuk di dalamnya kepolisian bertugas
membuat dan mempertahankan hokum dengan kata lain menjaga ketertiban dan
keamanan dan di tekankan pada tugas-tugas yang hsrus di jalankan sebagai bagian
dari pemerintahan. Yakni memelihara keamanan,ketertiban,ketentaraman
masyarakat,mencegah dan menindak pelaku
kejahatan.sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia,bahwa polisi di artikan
1.
Sebagai badan pemerintah yang bertugas
memelihara keamanan dan ketertiban umum(seperti menanggap orang yang melanggar
undang-undang dan sebagainya),dan
2.
Anggota dari badan pemerintahan tersebut di
atas(pegawai Negara yang bertugas menjaga kemanan dan sebagainya)berdasarkan
pengertian dari kamus umum bahasa Indonesia tersebut di tegaskan,bahwa
kepolisian sebagai badan pemerintahan yang di beri tugas memelihara keamanan
dan ketertiban umum.dengan demikian
fungsi kepolisian tetap di tonjolkan apa yang harus dijalankan oleh suatu
lembaga pemerintahan.
Dan dalam hal fungsi polisi di atas tersebut ada dua arti
bahwa yaitu yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan
tentang organisasi dan kedudukan suatu
instansi kepolisian, dan kedua dalam arti matirill,yakni memberikan
jawaban-jawban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka
menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban,baik dalam rangka
kewewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang di atur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pengertian sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 1 angka 1 undang-undang No 2
Tahun 2000 tentang Polri,kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.istilah kepolisian dalam undang-undang
inimengundang dua pengertian,yakni fungsi dan lembaga polisi.jika mencermati
dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 tahun 2002
tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara di baidang pemeliharaan kemanan dan
ketertiban masyarakat penegakan hokum,melindungi pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.sedangkanmlembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang di
tetapkan sebagai suatu lembaga dan di berikan kewenangan menjalankan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat di tarik pemahaman bahwa,berbicara
kepolisian berarti berbicara tentang
fungsi dan lembaga kepolisian.pemeberian makna dari kepolisian ini di pengaruhi
dari konsep kepolisian yang di embannya dan di rumuskan dalam tugas dan
wewenang.
Pengertian di atas tersebut di jelaskan bahwa fungsi
kepolisian adalah untu memberikan perlindungan bahaya dari external dan
internal terhadap keamanan umum,kepentingan Rakyat,pengayoman,penegakan
hokum,ketertiban terhadap orang benda yang bersifatnya harus di lindungi dan
sebagainya.tetapi pihak kemanan yang bertugas di keseluruhan Wilayah Papua
Barat menjalankan tugas tidak sesuai
dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.oleh sebabnya
kami rakyat papua menyatakan kepada pihak keamanan yang bertugas di tanah Papua
menjalankan tugas tidak menurut
ketentuan hukum yang berlaku,menjalankan tugas hanya semenang-menang sehingga banyak pelanggaram HAM tak
kunjung-kunjung terselesai dan memberikan kemanan dan pengayoman kepada rakyat
tidak terbukti.sehingga kami rakyat
papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa Indonesia mengindonesiakan rakyat papua
benar-benar telah gagal total dan tidak ada kesempatan lagi untuk
mengindonesiakan orang papua.
Sebab selama ini pemerintah Indonesia Wilayah Papua sebab
adanya sumber daya alam,bukan karena bagian Wilayahnya.
Dan segala macam konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua
adalah semuanya kegagalan dari pemerintah Indonesia dan kepentingan pemerintah Jakarta.
Dan konflik yang terjadi di Tanah Papua keamanan TNI dan
POLRI Indonesia sengajadi biarkan dan jadi penonton.
Sebab kami melihat dari kenyataan yang terjadi di timika
benar-benar pihak kemanan tidak mampu
atasi konflik antar suku tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar