Senin, 30 Juni 2014

BERITA DI SAMPAIAKAN KEPADA TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN IKATAN DAN PELAJAR NDUGA SE-INDONESIA.








                                          Bung Ikanus Wandikbo,SIP.



Berita Duka di samapaikan kepada teman-teman seperjuangan ikatan dan pelajar Nduga SE-Indonesia bahwa:Senior kami Bung Ikanus Wandikbo,SIP Telah Meninggal Dunia pada tanggal,30/06/2014,Waktu 13:00 WIT Di Sorong Papua.
Oleh sebabnya kami dari Keluarga Besar Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga(DPC-IPMNI) Di Manado SULUT turut Berduka cita atas kepergiannya Senior Kami Bung Ikanus Wandikbo,SIP.yang mana Tuhan telah di  panggil,sebab segala persoalan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah semuanya Rencana Tuhan,oleh sebab itu kami sebagai Manusia hanya paserahkan kepada yang punya kuasa.dan selama apa yang di halami oleh beleo di tahanan  hanya Allah yang akan Mempertanggung jawabkan sebab kami sebagai Manusia tidak punya kewenangan apapun.

BERITA DI SAMPAIAKAN KEPADA TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN IKATAN DAN PELAJAR NDUGA SE-INDONESIA.




 Berita Duka di samapaikan kepada teman-teman seperjuangan ikatan dan pelajar Nduga SE-Indonesia bahwa:Senior kami Bung Ikanus Wandikbo,SIP Telah Meninggal Dunia pada tanggal,30/06/2014,Waktu 13:00 WIT Di Sorong Papua.
Oleh sebabnya kami dari Keluarga Besar Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga(DPC-IPMNI) Di Manado SULUT turut Berduka cita atas kepergiannya Senior Kami Bung Ikanus Wandikbo,SIP.yang mana Tuhan telah di  panggil,sebab segala persoalan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah semuanya Rencana Tuhan,oleh sebab itu kami sebagai Manusia hanya paserahkan kepada yang punya kuasa.dan selama apa yang di halami oleh beleo di tahanan  hanya Allah yang akan Mempertanggung jawabkan sebab kami sebagai Manusia tidak punya kewenangan apapun.

Minggu, 22 Juni 2014

LAGU KEBANGSAAN BANGSA PAPUA BARAT.

Kini saatnya Anak Bangsa Papua Bangkit dan Melawan segala Penjajah yang merajalela di atas Muka Bumi Papua Barat Dari Sorong Hingga Samari.Kaum Penjajah Datang bukan Untuk Mensejaterakan,dan Sebagainya,tetapi Mereka datang Untuk Membunuh,Menculik,Memperkosa,Menyiksa, Orang Asli Ras Malanesia Bangsa Papua Barat dan Menguasai Keseluruhan Wilkayah Papua Barat dengan Keseluruhannya.

oleh sebab itu mari kita bergantengan tangan dan Melawan kaum penjajah kolonialisme dan kapitalisme indonesia yang merajalela di Atas Muka  Bumi Papua Barat dari sorong hingga Samari.

kini saatnya Anak Bangsa Papua Barat Mempersatukan dan melawan,selain kami siapa lagi yang akan Menentukan Nasib kami FREE WEST PAPUA.

Sabtu, 21 Juni 2014

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN SERTA PERBEDAAN ANTARA GRASI,ABOLISI,AMNESTI dan REHABILITASI.

KEPALA NEGARA dan KEPALA PEMERINTAHAN

Pertama-tama kita harus mengetahui defenisi dari Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Kepala Negara ialah orang mengepalai suatu negara.Sedangkan Kepala Pemerintahan adalah orang yang memimpin jalannya roda pemerintahan, biasa disebut perdana menteri. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

A. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA PEMERINTAHAN

Tugas dan wewenang kepala Pemerintahan yang dibahas adalah Kepela Pemerintah Daerah. TUgas dan wewenangnya yaitu: Pemerintah daerah bersama-sama DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. Pada saat pemilihan kepala daerah pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum. KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Perjanjian penerusan pinjaman tersebut dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah. Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Penyertaan modal tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik daerah. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. Pemerintah daerah dapat membentuk badan pengelola pembangunan di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan.

B. TUGAS dan WEWENANG KEPALA NEGARA

 Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala Negara yaitu : 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian 3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Menetapkan Peraturan Pemerintah 6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat 10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 12.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD 16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR 17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung 18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR 19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
PERBEDAAN GRASI,AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI A. GRASI Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

 C. AMESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. C.ABOLISI Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

 D.REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Sistem Pemerintahan di Dunia



Untuk menjalankan sebuah negara, dibutuhkan pemerintah atau pemerintahan. Pemerintahan memerlukan sebuah sistem yang disebut sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan negara. Secara luas, sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan pemerintahan pusat dan bagian di tingkat lokal.

Sementara itu, dalam definisi sempit, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi di negara tersebut.

Sistem Pemerintahan di Dunia

Berikut ini adalah beberapa macam sistem pemerintahan yang saat ini digunakan oleh berbagai negara.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Pemerintahan presidensial disebut juga sistem kongresional. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, kekuasaan eksekutif dipilih melalui Pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Rod Haque membagi sistem pemerintahan presidensial ke dalam tiga unsur, di antaranya sebagai berikut.

Presiden yang terpilih oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat para pejabat pemerintahan terkait.
Presiden dan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap. Mereka juga tidak bisa saling menjatuhkan.
Antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak terjadi tumpang tindih.

Di dalam sistem pemerintahan presidensial, biasanya, presiden berada pada posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Meskipun demikian, presiden tetap bisa dikontrol. Ia juga bisa dijatuhkan apabila melakukan pengkhianatan terhadap negara atau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer pernah diterapkan di Republik Weimar Jerman dan Republik keempat Prancis. Sistem parlementer, biasanya, memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepada negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri dan kepala negara ditunjuk dengan kekuasaan yang sedikit atau seremonial.

Di beberapa negara, sistem parlementer juga memiliki presiden yang berfungsi sebagai kepala negara. Di dalam sistem parlementer, parlemen memiliki peranan yang sangat penting. Parlemen mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.

3. Sistem Pemerintahan Komunis

Komunisme merupakan sebuah ideologi yang lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal abad ke-19. Pencetusnya adalah Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis pemikiran berjudul Manifest der Kommunistischen. Komunisme mengambil alih kekuasaan dengan menggunakan sistem partai komunis. Mereka sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu.

Komunisme mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik rakyat. Semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial harus dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta alat-alat produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.

Komunisme coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah, di dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham liberalisme.

4. Sistem Pemerintahan Liberal

Pemerintahan liberal merupakan pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya mempunyai kebebasan yang ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham ini sangat menolak adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah maupun agama.

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi

Sistem pemerintahan demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Sistem Pemerintahan di Dunia.






















Untuk menjalankan sebuah negara, dibutuhkan pemerintah atau pemerintahan. Pemerintahan memerlukan sebuah sistem yang disebut sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan negara. Secara luas, sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan pemerintahan pusat dan bagian di tingkat lokal.

Sementara itu, dalam definisi sempit, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi di negara tersebut.

Sistem Pemerintahan di Dunia

Berikut ini adalah beberapa macam sistem pemerintahan yang saat ini digunakan oleh berbagai negara.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Pemerintahan presidensial disebut juga sistem kongresional. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, kekuasaan eksekutif dipilih melalui Pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Rod Haque membagi sistem pemerintahan presidensial ke dalam tiga unsur, di antaranya sebagai berikut.

Presiden yang terpilih oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat para pejabat pemerintahan terkait.
Presiden dan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap. Mereka juga tidak bisa saling menjatuhkan.
Antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak terjadi tumpang tindih.

Di dalam sistem pemerintahan presidensial, biasanya, presiden berada pada posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Meskipun demikian, presiden tetap bisa dikontrol. Ia juga bisa dijatuhkan apabila melakukan pengkhianatan terhadap negara atau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer pernah diterapkan di Republik Weimar Jerman dan Republik keempat Prancis. Sistem parlementer, biasanya, memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepada negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri dan kepala negara ditunjuk dengan kekuasaan yang sedikit atau seremonial.

Di beberapa negara, sistem parlementer juga memiliki presiden yang berfungsi sebagai kepala negara. Di dalam sistem parlementer, parlemen memiliki peranan yang sangat penting. Parlemen mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.

3. Sistem Pemerintahan Komunis

Komunisme merupakan sebuah ideologi yang lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal abad ke-19. Pencetusnya adalah Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis pemikiran berjudul Manifest der Kommunistischen. Komunisme mengambil alih kekuasaan dengan menggunakan sistem partai komunis. Mereka sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu.

Komunisme mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik rakyat. Semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial harus dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta alat-alat produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.

Komunisme coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah, di dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham liberalisme.

4. Sistem Pemerintahan Liberal

Pemerintahan liberal merupakan pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya mempunyai kebebasan yang ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham ini sangat menolak adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah maupun agama.

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi

Sistem pemerintahan demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.