Sabtu, 21 Juni 2014

Sistem Pemerintahan di Dunia.






















Untuk menjalankan sebuah negara, dibutuhkan pemerintah atau pemerintahan. Pemerintahan memerlukan sebuah sistem yang disebut sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan negara. Secara luas, sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungan pemerintahan pusat dan bagian di tingkat lokal.

Sementara itu, dalam definisi sempit, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Tiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara lain. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi di negara tersebut.

Sistem Pemerintahan di Dunia

Berikut ini adalah beberapa macam sistem pemerintahan yang saat ini digunakan oleh berbagai negara.

1. Sistem Pemerintahan Presidensial

Pemerintahan presidensial disebut juga sistem kongresional. Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik, kekuasaan eksekutif dipilih melalui Pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Rod Haque membagi sistem pemerintahan presidensial ke dalam tiga unsur, di antaranya sebagai berikut.

Presiden yang terpilih oleh rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat para pejabat pemerintahan terkait.
Presiden dan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap. Mereka juga tidak bisa saling menjatuhkan.
Antara badan eksekutif dan badan legislatif tidak terjadi tumpang tindih.

Di dalam sistem pemerintahan presidensial, biasanya, presiden berada pada posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Meskipun demikian, presiden tetap bisa dikontrol. Ia juga bisa dijatuhkan apabila melakukan pengkhianatan terhadap negara atau terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer pernah diterapkan di Republik Weimar Jerman dan Republik keempat Prancis. Sistem parlementer, biasanya, memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepada negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri dan kepala negara ditunjuk dengan kekuasaan yang sedikit atau seremonial.

Di beberapa negara, sistem parlementer juga memiliki presiden yang berfungsi sebagai kepala negara. Di dalam sistem parlementer, parlemen memiliki peranan yang sangat penting. Parlemen mempunyai wewenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan mosi tidak percaya.

3. Sistem Pemerintahan Komunis

Komunisme merupakan sebuah ideologi yang lahir untuk menentang paham kapitalisme di awal abad ke-19. Pencetusnya adalah Karl Marx dan Fredrich Engels yang menulis pemikiran berjudul Manifest der Kommunistischen. Komunisme mengambil alih kekuasaan dengan menggunakan sistem partai komunis. Mereka sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu.

Komunisme mempunyai prinsip bahwa semua harus dipresentasikan sebagai milik rakyat. Semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara merata. Mereka juga beranggapan bahwa perubahan sosial harus dimulai dari kaum buruh atau proletar. Kenyataannya, produksi beserta alat-alat produksi negara hanya dikelola untuk menguntungkan elit politik saja.

Komunisme coba menerapkan penggunaan sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan elit-elit partai komunis. Mereka sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan bagian dari anggota partai komunis. Oleh karena itulah, di dalam paham komunisme, tidak dikenal hak perorangan seperti dalam paham liberalisme.

4. Sistem Pemerintahan Liberal

Pemerintahan liberal merupakan pandangan politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik utama. Liberalisme menginginkan masyarakatnya mempunyai kebebasan yang ditandai dengan kebebasan berpikir bagi para individu. Paham ini sangat menolak adanya pembatasan, baik pembatasan dari pemerintah maupun agama.

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi

Sistem pemerintahan demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yang berupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

GOOD NEWS FROM FIJI.

The Heads of the Methodist Church In Fiji and Rotuma, the largest religious organisation in the country, have decided to publicly support self-determination and freedom for the people of West Papua and now wear special Black and Red ribbons in solidarity.

www.fijitimes.com/story.aspx?id=272113
www.fijitimes.com/story.aspx?id=271977

Photo and information credit to Fiji Times Online

The West Papua struggle for independence from Indonesia is one the church has long supported.

And this latest show of support comes in the same week that Indonesian president Susilo Bambang Yudhoyono was hosted by the Pacific Islands Development Forum in Fiji.

"The Methodist Church in Fiji is a committed member of both the Pacific Conference of Churches Secretariat (PCC) and the Fiji Council of Churches," church spokesman Reverend James Bhagwan said.

"As such we support the call for the end of human rights abuses in Tanah Papua (West Papua), for their social, economic and political empowerment and for self-determination.

"We stand in solidarity with our brothers, sisters and children of Tanah Papua (West Papua).

"We have received their cry and we will echo it and speak this truth to power."

He also said they supported the work of PCC on the West Papua issue and looked forward to working in partnership with them to enable self-determination in its fullest sense for the people of Tanah Papua (West Papua).

To all Fiji Church Leaders, thank you very much for your incredible support and compassion for our suffering people.

We continue to encourage and thank all Pacific Churches and all supporters around the world for all the outstanding wave of support we are receiving for this struggle for self-determination and freedom for the people of West Papua.

Thank you all very much

These ribbons and bands are reportedly available from PCC or PANG (Pacific Network on Globalization) office.

In the picture: Front line .... (from left) Reverends Jeremaia Waqainabete, Immanuel Reuben, Deputy General Secretary Rev Epineri Vakadewavosa and Finance Director Livai Tuisaravere with the ribbons in support of West Papua.

Jumat, 20 Juni 2014

MATA KULIAH SOSILOGI HUKUM DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT.



KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbinganNya Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala kemampuan yang ada.
Makalah ini merupakan tugas, untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah sosiologi hukum dalam masyarakatMakalah ini ditulis dengan kalimat yang efektif dan sederhana sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca atau saran dosen demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu  dan berperan aktif dalam penyelesaian makalah ini. Dengan harapan agar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi mahasiswa dan pribadi kami yang menyusun makalah ini.

Manado, 03 Juni  2014

Penulis








i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                ………………………………………………………………………….                  i
DAFTAR ISI                              …………………………………………………………………………..                 ii
BAB I PENDAHULUAN                        …………………………………………………………………………….               1         
 1.1 LATAR BELAKANG           ……………………………………………………………………………                1
1.2 Perumusan Masalah        ……………………………………………………………………………                2         
1.2 TUJUAN                             ……………………………………………………………………………                2         
1.3 MANFAAT                         ……………………………………………………………………………                2         
BAB II  PENGETAHUAN SOSIOLOGI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT………………..............................................         3
2.1.1  Obyek sosiologi Hukum……………………………………………………………………………....3
2.1.2 Ruang Lingkup Sosiologi Hukum  ………………………………………………………………........................            3
2.1.3    Karakteristik Sosilogi Hukum ……………………………………………………………………..................           4
2.1.4   Prinsip dasar Sosiologi hukum ………………………………………………………………….......................          4
2.1.5  Peranan Sosiologi  sebagai Ilmu …………………………………………………………………........................          5
BAB III Penutup        …………………………………………………………………………………          12       
3.1 Kesimpulan          ……………………………………………………………………………………..... 12
3.2 Saran-Saran         ……………………………………………………………………………………      12
DAFTAR PUSTAKA      …………………………………………………………………………………..         13





ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai. Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi
hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.



1
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Bagaimana Fungsi Hukum Menururt pendapat para ahli ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam,
bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
2. Bagaimana pendapat para ahli mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.
D. Manfaat.
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para ahli tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
2
BAB II
PENGETAHUAN SOSIOLOGI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
2.1.1  Obyek sosiologi Hukum     
.Objek Sosiologi  sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.
·         Objek Material
Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
·         Objek Formal
Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
·         Objek budaya
Objek budaya salah satu faktor yang dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
·         Objek Agama
Pengaruh dari objek dari agama ini dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia.
2.1.2  Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :
Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain

3
sebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik
2.1.3    Karakteristik Sosilogi Hukum :
Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.]
2.1.4   Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu sosial
4
menunjukkan bahwa dalam mempelajari masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat  mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta
mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
2.1.5   Peranan Sosiologi  sebagai  Ilmu
Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya.

5
Hakikat Sosiologi
-Sosiologi adalah suatu ilmu sosial.
-Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yanh normatif, melainkan kategoris.
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
-Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum.
1. PengetahuanKesan yang timbul dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya.
2. Tersusun Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan merupakan suaru ilmu.Hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan.Sistematika berarti urut-urutan tertentu dari unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan.
3. Menggunakan pemikiran
Proses cara berfifikr dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang dipikirkan tersebut diperoleh melalui kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar sendiri, serta melalui alat-alat komunikasi lainnya.Pengetahuan tersebut diterima dengan panca indera untuk kemudian diterima dan diolah oleh otak.
4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.
5. Sosiologi Hukum
Mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi yang dipelajari :
Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat
Peran hukum dalam masyarakat
Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku.
6. Sosiologi Keluargaan
Membahas kegiatan atau interaksi gejala kemasyarakatan dengan keluarga. Materi yang dibahas :
Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat
Peran keluarga dalam masyarakat
Keluarga dalam perubahan social
Sosiologi adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.
6
Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat.Yaitu ;
1. Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :

7

1. Fungsi mengatur ( Govermence )
2. Fungsi Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4.Fungsi penyelesaian konflik
5.Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Fungsi Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
8

5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1. Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2. Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh
ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup masyarakat.
4. Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5. Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta.
Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial tersebut antara lain :
1.Lapisan dalam bentuk dasar-dasar geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial.

9
Dalam hal ini kebutuhan
masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat
Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam masyarakat
2. Lapisan Institusi da tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan kedua dalam suatu realitas sosial.Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini, dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi.
3. Lapisan simbol-simbol
Lapisan ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda atau sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma, prosedur, sanksi atau kebiasaan.
4. Lapisan nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu pemikiran kolektif yang bebas.
5. lapisan pikiran kolektif ( Collective Mind )
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif, perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran individu.
Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial. Ketiga faktor tersebut adalah :
1. Kumulasi penemuan tekhnologi.
2. Kontrak konflik antar kebudayaan.
3. Gerakan sosial (social movement )
Kemudian, teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum, bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru.Ini merupakan akibat dari adanya perubahan masyarakat tersebut.

10

Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri.
Seperti sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara, biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak terjadi disintegrasi.












11
    BAB III
 PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disipli ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
3. Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya. Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
4. Fungsi hukum menurut masyarakat merupakan sarana perubahan sosial, dalam hal ini hukum bisa saja hanya berfungsi sebagai alat ratifikasi dan legitimasi.
5. Perubahan hukum dalam masyarakat bisa terjadi secara evolusi terhadap norma-norma dalam masyarakat, karena keadaan khusus atau keadaan darurat. Juga atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh kedepan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup masyarakat. Perubahan juga bisa terjadi bila ada ketidak adilan secara tekhnikal hukum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
B. Saran-Saran.
Sebagai penutup dari makalah ini kami menyampaikan beberapa saran :
1. Bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, yang perlu difahami adalah fungsi hukum menurut filsafat kita. Yakni hukum berfungsi untuk melindungi masyarakat kita, bukan memerintahkan begitu saja.Hukum juga seharusnya dari rakyat dan bersifat kerakyatan serta menempatkan hukum dalam konteks sosialnya yang lebih besar.Untuk itu seharusnya ada keterlibatan dari elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan hukum.
2. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu kami mengharapkan adanya masukkan untuk penyempurnaan makalah ini.


12
DAFTAR  PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan Masyarakat. Bandung PT Citra Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O, Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O. Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH. Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan
Usman, Sabian.Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat.Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. 1995
Soekanto,Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.












13

Rabu, 18 Juni 2014

PIHAK KEAMANAN TNI DAN POLRI DI KABUPATEN MIMIKA TIDAK BERFUNGSI.



Pihak Keamanan TNI dan POLRI  Di Kab Mimika tidak berfungsi menangani konflik  antar suku disana dan keamanan tidak peran aktif dalam konflik  tersebut.
Sebenarnya fungsi kepolisian adalah badan pemerintahan termasuk di dalamnya  kepolisian bertugas membuat dan mempertahankan hokum dengan kata lain menjaga ketertiban dan keamanan dan di tekankan pada tugas-tugas yang hsrus di jalankan sebagai bagian dari pemerintahan. Yakni memelihara keamanan,ketertiban,ketentaraman masyarakat,mencegah dan  menindak pelaku kejahatan.sesuai dengan kamus umum bahasa Indonesia,bahwa polisi di artikan
1.       Sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum(seperti menanggap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya),dan
2.       Anggota dari badan pemerintahan tersebut di atas(pegawai Negara yang bertugas menjaga kemanan dan sebagainya)berdasarkan pengertian dari kamus umum bahasa Indonesia tersebut di tegaskan,bahwa kepolisian sebagai badan pemerintahan yang di beri tugas memelihara keamanan dan  ketertiban umum.dengan demikian fungsi kepolisian tetap di tonjolkan apa yang harus dijalankan oleh suatu lembaga pemerintahan.
Dan dalam hal fungsi polisi di atas tersebut ada dua arti bahwa yaitu yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang  organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti matirill,yakni memberikan jawaban-jawban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban,baik dalam rangka kewewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian sebagaimana yang di sebutkan  dalam pasal 1 angka 1 undang-undang No 2 Tahun 2000 tentang Polri,kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.istilah kepolisian dalam undang-undang inimengundang dua pengertian,yakni fungsi dan lembaga polisi.jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara  di baidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat penegakan hokum,melindungi pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.sedangkanmlembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang di tetapkan sebagai suatu lembaga dan di berikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat di tarik pemahaman bahwa,berbicara kepolisian berarti  berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian.pemeberian makna dari kepolisian ini di pengaruhi dari konsep kepolisian yang di embannya dan di rumuskan dalam tugas dan wewenang.
Pengertian di atas tersebut di jelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah untu memberikan perlindungan bahaya dari external dan internal terhadap keamanan umum,kepentingan Rakyat,pengayoman,penegakan hokum,ketertiban terhadap orang benda yang bersifatnya harus di lindungi dan sebagainya.tetapi pihak kemanan yang bertugas di keseluruhan Wilayah Papua Barat  menjalankan tugas tidak sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.oleh sebabnya kami rakyat papua menyatakan kepada pihak keamanan yang bertugas di tanah Papua menjalankan  tugas tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku,menjalankan tugas hanya semenang-menang  sehingga banyak pelanggaram HAM tak kunjung-kunjung terselesai dan memberikan kemanan dan pengayoman kepada rakyat tidak  terbukti.sehingga kami rakyat papua menyatakan kepada pemerintah Indonesia bahwa  Indonesia mengindonesiakan rakyat papua benar-benar telah gagal total dan tidak ada kesempatan lagi untuk mengindonesiakan orang papua.
Sebab selama ini pemerintah Indonesia Wilayah Papua sebab adanya sumber daya alam,bukan karena bagian Wilayahnya.
Dan segala macam konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua adalah semuanya kegagalan dari pemerintah Indonesia dan kepentingan pemerintah Jakarta.
Dan konflik yang terjadi di Tanah Papua keamanan TNI dan POLRI Indonesia sengajadi biarkan dan jadi penonton.
Sebab kami melihat dari kenyataan yang terjadi di timika benar-benar pihak kemanan tidak mampu  atasi  konflik antar suku  tersebut.