KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
bimbinganNya Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan segala
kemampuan yang ada.
Makalah
ini merupakan tugas, untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah sosiologi
hukum dalam masyarakatMakalah ini ditulis dengan kalimat yang efektif dan
sederhana sehingga diharapkan dapat memudahkan para pembaca.
Dalam
makalah ini kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk
itu dengan senang hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari pembaca atau saran dosen demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam penyelesaian makalah
ini. Dengan harapan agar makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama
bagi mahasiswa dan pribadi kami yang menyusun makalah ini.
Manado, 03 Juni 2014
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………….. ii
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………. 1
1.1 LATAR BELAKANG …………………………………………………………………………… 1
1.2
Perumusan Masalah …………………………………………………………………………… 2
1.2
TUJUAN …………………………………………………………………………… 2
1.3
MANFAAT …………………………………………………………………………… 2
BAB II PENGETAHUAN SOSIOLOGI DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT……………….............................................. 3
2.1.1 Obyek sosiologi Hukum……………………………………………………………………………....3
2.1.2
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum ………………………………………………………………........................ 3
2.1.3 Karakteristik
Sosilogi Hukum …………………………………………………………………….................. 4
2.1.4 Prinsip dasar Sosiologi hukum
…………………………………………………………………....................... 4
2.1.5 Peranan Sosiologi sebagai Ilmu …………………………………………………………………........................ 5
BAB III Penutup ………………………………………………………………………………… 12
3.1
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………..... 12
3.2 Saran-Saran …………………………………………………………………………………… 12
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………………………………….. 13
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa
ini.Bahkan, kebanyakan penelitian hukum sekarang di Indonesia dilakukan dengan
menggunakan metode yang berkaitan dengan sosialisasi hukum.
Pada prinsipnya, sosiologi hukum ( sosiologi of Law ) merupakan derifatif atau
cabang dari ilmu sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang, ada study
tentang hukum yang berkeanan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari ilmu
hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi hukum, melainkan disebut sebagai
sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan
sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan
fakta-fakta.Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana
nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak
semula.Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan
dijerumuskannya ilmu sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan
urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi
hukum, seperti
aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak suka, sosiologi
hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus juga menelaah
masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai
faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang
belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
1
Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin
keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang
diharapkan oleh masyarakat.Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum
menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat dirumuskan beberapa masalah :
1. Bagaimana Fungsi hukum dalam masyarakat ?
2. Bagaimana Fungsi Hukum Menururt pendapat para ahli ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju yang dapat dilihat
dari dua sisi. Yaitu sisi pertama, dimana kemajuan masayarakat dalam berbagai
bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya.Dan sisi yang kedua, adalah
dimana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan
perkembangan masyarakat.Bagaimanapun, fungsi hukum dalam masyarakat sangat
beraneka ragam,
bergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi
hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat
dalam masyarakat maju.
2. Bagaimana pendapat para ahli mengenai fungsi hukum dalam masyarakat.
D. Manfaat.
Penulisan makalah ini dimaksudkan :
1. Menjelaskan kepada masyarakat manfaat dan fungsi hukum , agar mengetahui
kemajuan suatu masyarakat diikuti oleh perkembangan hukum dalam masyarakat itu
sendiri. Semakin maju sebuah masyatakat maka semakin beragam hukum yang muncul
dan dibutuhkan oleh masyarakat itu sendiri.2. Mengetahui pendapat para ahli
tentunya akan lebih bermanfaat untuk pengambilan keputusan hukum yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.
2
BAB II
PENGETAHUAN SOSIOLOGI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
2.1.1 Obyek sosiologi
Hukum
.Objek Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa
objek.
·
Objek Material
Objek material sosiologi adalah
kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang
memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.
Objek formal sosiologi lebih
ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian
objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang
timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Objek budaya salah satu faktor yang
dapat memengaruhi hubungan satu dengan yang lain.
Pengaruh dari objek dari agama ini
dapat menjadi pemicu dalam hubungan sosial masyarakat, dan banyak juga hal-hal
ataupun dampak yang memengaruhi hubungan manusia.
2.1.2 Ruang Lingkup
Sosiologi Hukum :
Terdiri dari dari
dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum
nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah
musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala
sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain
3
sebagainya. Dengan
tidak terlepas dari pendekatan instrumental dengan bertujuan untuk mendapatkan
prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis
dan Pendekatan Hukum Alam dan kritik terhadap pendekatan positivistik
2.1.3 Karakteristik Sosilogi Hukum :
Adalah fenomena hukum didalam
masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan
prediksi.Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk
memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam
pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana
praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum.Sosiologi hukum
bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab,
faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya.Kemudian sosiologi hukum untuk
menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga
mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat
tertentu.]
2.1.4 Prinsip dasar Sosiologi hukum
Prinsip dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena
sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud yang
paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji hukum secara
sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi, bahkan ilmu sosial pada
umumnya.
Bahkan dari ajaran dan methodologi yang digunkannya telah banyak meninggalkan
perdebatan dikalangan ahli dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam
ilmu antropologi tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi
tentang hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham positivisme
sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada saat itu dilatar
belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat secara logik, scientafic dan
methodologis. Akan tetapi perkembangan selanjutnya dari ilmu-ilmu sosial
4
menunjukkan bahwa dalam mempelajari
masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human consciousness)
.
Sosiologi
hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari
suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis
tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan
dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan
bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu
ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan
sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka
masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan
sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah
satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan
sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya,
yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan
mensejahterakan kehidupannya, serta
mempunyai
kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain.
Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin
kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib
berketeraturan.Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan
kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
2.1.5 Peranan Sosiologi sebagai
Ilmu
Sosiologi
adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam
masyarakat.
Objek
kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan
antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia
dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul
pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap
anggotannya.
5
Hakikat
Sosiologi
-Sosiologi adalah suatu ilmu sosial.
-Sosiologi bukan merupakan disiplin ilmu yanh normatif, melainkan kategoris.
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan murni bukan terapan
-Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan konkret
-Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola
umum.
1.
PengetahuanKesan yang timbul dalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan
panca inderanya.
2. Tersusun Secara Sistematis
Tidak semua pengetahuan merupakan suaru ilmu.Hanya pengetahuan yang tersusun
secara sistematis saja yang bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan.Sistematika
berarti urut-urutan tertentu dari unsur-unsur yang merupakan suatu kebulatan.
3. Menggunakan pemikiran
Proses cara berfifikr dengan menggunakan otak. Pengetahuan yang dipikirkan
tersebut diperoleh melalui kenyataan (fakta) dengan melihat dan mendengar
sendiri, serta melalui alat-alat komunikasi lainnya.Pengetahuan tersebut
diterima dengan panca indera untuk kemudian diterima dan diolah oleh otak.
4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau umum (objektif)
Pada tahap ini ilmu pengetahuan harus dapat dikemukakan dan diketahui umum
sehingga dapat diperiksa serta ditelaah oleh umum yang mungkin berbeda paham
dengan ilmu pengetahuan yang dikemukakan.
5. Sosiologi Hukum
Mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dan hukum. Materi yang
dipelajari :
Lembaga-lembaga hukum dalam masyarakat
Peran hukum dalam masyarakat
Perilaku masyarakat dalam hubungannya dengan hukum yang berlaku.
6. Sosiologi Keluargaan
Membahas kegiatan atau interaksi gejala kemasyarakatan dengan keluarga. Materi
yang dibahas :
Bentuk-bentuk keluarga dalam masyarakat
Peran keluarga dalam masyarakat
Keluarga dalam perubahan social
Sosiologi
adalah Ilmu pengetahuan yang membahas dan mempelajari kehidupan manusia dalam
masyarakat.
6
Objek
kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan
antarmanusia tersebut didalam masyarakat.
Jadi pada dasarnya sosiologi mempelajari masyarakat dan perilaku sosial manusia
dengan meneliti kelompok yang dibangunnya.
Sosiologi mempelajari perilaku dan interaksi kelompok, menelusuri asal-usul
pertumbuhannya serta menganalisis pengaruh kegiatan kelompok terhadap
anggotannya
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor
hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum.
Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan
interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum
sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu
perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial
sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan
sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai
faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat
yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju.
Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam
masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.Namun,
dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan
lebih berjarak dengan konteksnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam
masyarakat.Yaitu ;
1. Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga
tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk
mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi Reflektif
Dalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga
mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
7
1. Fungsi mengatur ( Govermence )
2. Fungsi
Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4.Fungsi penyelesaian konflik
5.Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut
:
1. Fungsi Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari
masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar
dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Dalam hal
ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan
tertentu.
4. Fungsi Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga
melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis
melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertuis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem
sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam
masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh
mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis,
birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai
personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya
kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua
lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan
lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan
terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
8
5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis,
tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam
suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya
serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga
merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan
sosial.Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan
legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah
masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan
kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1. Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2. Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan
darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan
dengan standar baru tentang keadilan.
3. Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh
ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara
hidup masyarakat.
4. Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5. Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan
terhadap hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru
untuk membuktikan suatu fakta.
Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu
gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi
pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya
pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya
perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya
perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti
ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif.
Ada beberapa lapisan dari suatu realitas sosial. Lapisan dari realitas sosial
tersebut antara lain :
1.Lapisan dalam bentuk dasar-dasar geografis da demografis.
Ini merupakan lapisan paling atas dari realitas sosial.
9
Dalam hal
ini kebutuhan
masyarakat seperti makanan atau komunikasi menjadi dasar bagi masyarakat
Manakala faktor-faktor tersebut merupakan hasil transformasi dari tindakan
kolektif masyarakat atas desakan dari simbol, cita-cita dan nila dalam
masyarakat
2.
Lapisan Institusi da tabiat kolektif (Kolektif Behaniove) ini merupaka lapisan
kedua dalam suatu realitas sosial.Dalam lapisan yang bersifat morfologis ini,
dijumpai institusi masyarakat dan tingkah laku masyarakat yang mengkristal
dalam bentuk-bentuk kebiasaan praktik dalam organisasi.
3. Lapisan simbol-simbol
Lapisan ini berhubungan langsung dengan institusi yang berfungsi sebagai tanda
atau sarana praktik, seperti lambang, bendera, obyek suci, dogma-dogma,
prosedur, sanksi atau kebiasaan.
4. Lapisan nilai (value ) dan tujuan kolektif
Lapisan merupakan produk dari suatu kehidupan sosial yang mengarahkan suatu
pemikiran kolektif yang bebas.
5. lapisan pikiran kolektif ( Collective Mind )
Lapisan pikiran kolektif ini merukan memori kolektif, representasi kolektif,
perasaan kolektif, kecenderungan dan aspirasi kolektif, dalam suatu kesadaran
individu.
Dalam kehidupan masyarakat ada tiga faktor yang menyebabkan perubahan sosial.
Ketiga faktor tersebut adalah :
1. Kumulasi penemuan tekhnologi.
2. Kontrak konflik antar kebudayaan.
3. Gerakan sosial (social movement )
Kemudian, teori kebudayaan yang tentunya dianut oleh para ahli kebudayaan yang
mengemukakan bahwa penyebab utama terjadinya perubahan masyarakat adalah
bertemunya dua atau lebih kebudayaan yang berbeda sehingga masing-masing akan
menyesuaikan kebudayaannya dengan kebudayan baru untuk mendapatkan sistem
kebudayaan yang lebih baik menurut penilaian mereka. Sementara itu teori
gerakan sosial menyatakan bahwa perubahan masyarakat terjadi karena adanya
gerakan sosial dimana gerakan tersebut terjadi karena adanya unsur ketidakpuasan
yang menimbulkan protes-protes dikalangan masyarakat, yang pada akhirnya
menghasilkan suatu tatanan masyarakat baru, termasuk didalamnya suatu tatanan
hukum yang baru. Jadi menurut teori-teori tersebut, justru perubahan hukum,
bisa menghasilkan suatu tatanan hukum yang baru.Ini merupakan akibat dari
adanya perubahan masyarakat tersebut.
10
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa
apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang
seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada
akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut
akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri.
Seperti
sistem pemerintahan diktator.Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta
dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah
undang-undang.Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara,
biasanya setelah selesai dari jabatannya baru ditangkap. Menurut Hatta
sebaiknya walaupun dia seorang pejabat bila terbukti bersalah harus di turunkan
dari jabatannya, kemudian di ganti orang lain. Bila penggantinya terjadi lagi
distorsi harus diganti lagi.Sebab generasi bangsa banyak yang punya potensi
tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pemimpin terdahulu.Hal seperti ini yang
mengancam kesenjangan-kesenjangan sosial.Jadi untuk menjaga keseimbangan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu ada tindakan nyata agar tidak
terjadi disintegrasi.
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1. Sosiologi hukum adalah disipli ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan
banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan
sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi.Walaupun
sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
2. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan
masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan
masyarakat yang belum maju.Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat tersebut.
3. Secara umum fungsi hukum dalam masyarakat telah diuraikan beberapa pakar
diantaranya : hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya.
Hukum juga bisa merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya
hukum bisa bersifat netral. Sementara pakar lain mengatakan fungsi hukum dalam
masyarakat sebagai pengatur, distribusi sumber daya, penyelesaiana konflik
serta ekspresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
4. Fungsi hukum menurut masyarakat merupakan sarana perubahan sosial, dalam hal
ini hukum bisa saja hanya berfungsi sebagai alat ratifikasi dan legitimasi.
5. Perubahan hukum dalam masyarakat bisa terjadi secara evolusi terhadap
norma-norma dalam masyarakat, karena keadaan khusus atau keadaan darurat. Juga
atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh kedepan
yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pandangan dan cara hidup
masyarakat. Perubahan juga bisa terjadi bila ada ketidak adilan secara
tekhnikal hukum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
B. Saran-Saran.
Sebagai penutup dari makalah ini kami menyampaikan beberapa saran :
1. Bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, yang perlu difahami
adalah fungsi hukum menurut filsafat kita. Yakni hukum berfungsi untuk
melindungi masyarakat kita, bukan memerintahkan begitu saja.Hukum juga
seharusnya dari rakyat dan bersifat kerakyatan serta menempatkan hukum dalam
konteks sosialnya yang lebih besar.Untuk itu seharusnya ada keterlibatan dari
elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan hukum.
2. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan, untuk itu kami mengharapkan adanya masukkan untuk penyempurnaan makalah
ini.
12
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika. 2008
Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasan, dan
Masyarakat. Bandung PT Citra Aditya Bakti 2007
Ihromi, T.O, Antropologi dan Hukum, Jakarta. Yayasan Obor Indonesia 2000
Ihromi, T.O. Antropologi Hukum. Sebuah Bunga Rampai. Jakarta. Yayasan Obor
Indonesia. 2003
Koenoe, Muhammad. SH. Prof. Dr Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan
Kemasyarakatan
Usman, Sabian.Dasar-Dasar Sosiologi Hukum.Makna Dialog antara Hukum &
Masyarakat.Yogyakarta Pustaka Pelajar. 2009
Wignjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta, PT.
Raja Grafindo Persada. 1995
Soekanto,Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni, 1983.
13