Pdt.Dr Phil Karel
Erari Menyatakan Bagi Papua Konstruksi Berdimensi Lokal.Nasional dan
Iternasional bahwa Upaya Melakukan Perdamaian atau peace Building hendaknya
Melibatkan tiga Komponen yang terkait
dalam sejarah”perang dingin”di Papua.Menurut Karel Upaya Membangun perdamaian hanya akan bersifat
sementara dan rapuh,jika akar persoalan serta
pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah”perang dingin itu berada di luar
kontruksi perdamaian yang hendak di bangun.
Kelompok internasional itu termasuk Belanda,AS,dan PBB yang
telah terlibat secara langsung dan
terbikti dalam suatu konsfirasi
internasional yang Mendukung suatu praktik free Act Of Free Choice yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional praktetk pelaksanaan
PEPERA dengn system perwakilan,Memperlihatkan kebohongan Publik,karena 1025
Wakil Rakyat dengan tekanan Politik dan Militer,Memilih Indonesia.
Senada dengan itu,Ikrar Nusa Bhakti juggga Menyatakan,bahwa
persolan Irian Jaya sejak Dulu hingga sekarang,bukan persoalan hanya antara
Indonesia dan penduduk Papua Barat,Melainkan persoalan yang Menangkut
internasional.bahwa persoalan Papua Barat bukan hanya mengaitkan hubungan antar
Masyarakat,antar Masyarakat dan pemerintaha,tetapi juga antar Gereja.
LIPI dalam Buku Papua Road Map,secara jelas memperlihatkan
bahwa masalah Papua Barat tidak dapat di lepaskan dari konteks internasional,Konflik di Papua
telah Berlangsung selama 47 Tahun dan
tidak dapat di lepaskan dari konteks internasional karena sejak awal proses
integritas dengan Indonesia telah Melibatkan peranan Belanda dan Amerika
Serikat Dalam Perjanjian New York 1962.
Di lihat dari Penjelasan di atas tersebut jelas bahwa
integritas Papua ke dalam Bingkai NKRI belum Final,persoalan status Politik
Papua Masalah Hukum dan Pelanggaran HAM yang terjaadi Sejak Tahun 1963 sampai
hingga saat ini.sebenarnya Fungsi Keamanan ialah Memberikan kamanan,ketertiban,dan pengayoman
terhadap Rakyat,dalam hal bahayanya dari internal baik eksternal hal itu
Merupakan membahayakan Publik baik maupun privat,tetapi sebaliknya aturan Hukum
dingin yang di jalankan oleh kaum penjajah kolonialisme dan kapuitalisme
Indonesia di keseluruhan Wilayah Papua Barat.dan juga berpendudukan bahasa
Melayu Indonesia di keseluruhan Wilayah Papua ialah illegal di lihat dari
Aneksasi Wilayah Papua Barat Ke dalam Bingkai NKRI tahun 1969.itu sebabnya
kekerasan Negara yang terjadi di keseluruhan Wilayah Papua tidak sesuai dengan
aturan Hukum yang Berlaku.Melainkan Aturan Hukum itu di jadikan Alat Untuk
Membunuh Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.dan yang pokok pertama inti dari pada
Konflik di keseluruhan Wilayah Papua Barat
Memori Tahun 1969.
Itu sebabnya Rakyat Papua Menyatakan Bahwa Pelaksanaan
PEPERA 1969 benar-benar penuh dengan
kebohongan,cacat hukum,dan telah Melanggar Prinsip-prinsip Hukum Internasional
sehingga Rakyat Papua Barat selalu Menuarakan Bahwa Bahasa Melayu Indonesia
yang pendudukan di keseluruhan Wilayah Papua ialah Ilegal dan segala macam
Program yang Rancang oleh Pemerintah Indonesia dalam Bentuk Otsus/Otsus
Plus,UP4B,Pendekatan,pendidikan,kesehatan,Pembangunan, dan segalanya itu hanya
dengan tujuan untuk Menguasai Wilayah Papua dan Memusnahkan Ras Malanesia
Bangsa Papua Barat.dan juga kaum penjajah kolonialisme dan kapitalisme
Indonesia Mempertahankan Wilayah Papua karena adanya Sumber Daya Alam(SDA),dan
hanya untuk kepentingan Pemerintah Indonesia.dan segala kekerasan Negara yang
berlangsung di atas Muka Bumi Papua
Barat dari tahun ke tahun tidak dapat di
kendali dari aturan Hukum yang Jelas
hingga saat ini.
Oleh sebabnya Rakyat Papua Menyatakan kepada Kaum penjajah
imperalisme dan kolonialisme Indonesia bahwa:aturan hokum buatan NKRI tidak
berlaku di keseluruhan Wilayah Papua Barat.sebab Rakyat Papua Barat Menuarahkan
Bahwa keadilan,kedamaian,kebenaran benar2 tidak berlaku di atas Muka Bumi Papua
Barat karena sesuai dengan realita yang terjdi
hamper keseluruhan Wilayah Papua Barat taka da yang terkecuali.
Dan selama bertahun-tahun penerangan di lancarkan oleh
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di keselurhan Wilayah Papua Barat
benar-benar mau menghancurkan ke utuhan NKRI yang Merajalela di Atas Muka Bumi
Papua Barat dan perlawanan TPN-PB ialah terstruktur sesuai denga Hukum humaniter
banyak mengatur tentang perlindungan bagi
orang-orang yang terlibat atau tidak terlibat dalam suatu
peperangan.
Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau
sengketa bersenjata,
yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan
yang bersifat noninternasional. Pada perkembangannya, pengertian sengketa
bersenjata internasional
diperluas dalam Protokol I tahun 1977 yang juga memasukkan
perlawanan terhadap
dominasi kolonial, perjuangan melawan pendudukan asing dan
perlawanan terhadap
rezim rasialis sebagai bentuk-bentuk lain dari sengketa bersenjata internasional.
Hukum humaniter juga mengatur sengketa bersenjata yang
bersifat noninternasional, yaitu sengketa bersenjata yang terjadi didalam suatu
wilayah negara.
Jangan berpikir bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat tidak punya Badan Hukum,kekerasan
Negara yang teru-menerus di keseluruhan Wilayah Papua justru sebaliknya NKRI tidak pernah tunduk pada
aturan Hukum yang Berlaku sehingga Rakyat Papua Menyatakan Kepada pemerintah
Indonesia bahwa aturan hukum dingin yang
Di jalankan oleh kaum penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia di Tanah
Papua tidak berfungsi bagi Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.perlawanan kami
Tentara Nasional Papua Barat.
Dan tujuan dari pada perlawanan dari TPN-PB ialah tak lain
hanya untuk Menentukan Nasib Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.untuk puluihkan
segala penjajahan,pemerkosaan,penyiksaan,intimindasi,pencurian,penangkapan dan
pemusnahan Masal oleh kaum Penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia
dengan tujuan untuk menguasai Wilayah Papua dan segala kekayaan Alam Papua dengan Keseluruhannya,tetapi kami Rakyat
Papua Barat Menyatakan kepada kaum penjajah kolonialisme dan kapiatalisme
Indonesia Bahwa segala macam yang Rancang Oleh pemerintah Indonesia itu bukan
Solusi Untuk Menguasai Wilayah Papua Dengan Keseluruhannya.sebab perjuangan
papua Merdeka tidak pernah di ajarkan oleh Manusia siapapun Di Dunia Melainkan
tumbuh subur di Atas Muka Bumi Papua Barat hingga titik akhir Papua segera keluar
dari segala
penjajahan,pemusnahan,pemerkosaan,penyiksaan,penangkapan,penganiayaan dan
sebagainya.
Segala sesuatau ada
waktunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar