Senin, 21 Juli 2014

MASALAH PAPUA ADALAH PERSOALAN INTERNASIONAL BUKAN MASALAH INDONESIA.



Pdt.Dr Phil Karel  Erari Menyatakan Bagi Papua Konstruksi Berdimensi Lokal.Nasional dan Iternasional bahwa Upaya Melakukan Perdamaian atau peace Building hendaknya Melibatkan tiga Komponen yang  terkait dalam sejarah”perang dingin”di Papua.Menurut Karel Upaya  Membangun perdamaian hanya akan bersifat sementara dan rapuh,jika akar persoalan serta  pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah”perang dingin itu berada di luar kontruksi perdamaian yang hendak di bangun.
Kelompok internasional itu termasuk Belanda,AS,dan PBB yang telah  terlibat secara langsung dan terbikti dalam suatu konsfirasi  internasional yang Mendukung suatu praktik free Act Of Free Choice yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional praktetk pelaksanaan PEPERA dengn system perwakilan,Memperlihatkan kebohongan Publik,karena 1025 Wakil Rakyat dengan tekanan Politik dan Militer,Memilih Indonesia.
Senada dengan itu,Ikrar Nusa Bhakti juggga Menyatakan,bahwa persolan Irian Jaya sejak Dulu hingga sekarang,bukan persoalan hanya antara Indonesia dan penduduk Papua Barat,Melainkan persoalan yang Menangkut internasional.bahwa persoalan Papua Barat bukan hanya mengaitkan hubungan antar Masyarakat,antar Masyarakat dan pemerintaha,tetapi juga antar Gereja.
LIPI dalam Buku Papua Road Map,secara jelas memperlihatkan bahwa masalah Papua Barat tidak dapat di lepaskan  dari konteks internasional,Konflik di Papua telah Berlangsung selama  47 Tahun dan tidak dapat di lepaskan dari konteks internasional karena sejak awal proses integritas dengan Indonesia telah Melibatkan peranan Belanda dan Amerika Serikat Dalam Perjanjian New York 1962.
Di lihat dari Penjelasan di atas tersebut jelas bahwa integritas Papua ke dalam Bingkai NKRI belum Final,persoalan status Politik Papua Masalah Hukum dan Pelanggaran HAM yang terjaadi Sejak Tahun 1963 sampai hingga saat ini.sebenarnya Fungsi Keamanan ialah  Memberikan kamanan,ketertiban,dan pengayoman terhadap Rakyat,dalam hal bahayanya dari internal baik eksternal hal itu Merupakan membahayakan Publik baik maupun privat,tetapi sebaliknya aturan Hukum dingin yang di jalankan oleh kaum penjajah kolonialisme dan kapuitalisme Indonesia di keseluruhan Wilayah Papua Barat.dan juga berpendudukan bahasa Melayu Indonesia di keseluruhan Wilayah Papua ialah illegal di lihat dari Aneksasi Wilayah Papua Barat Ke dalam Bingkai NKRI tahun 1969.itu sebabnya kekerasan Negara yang terjadi di keseluruhan Wilayah Papua tidak sesuai dengan aturan Hukum yang Berlaku.Melainkan Aturan Hukum itu di jadikan Alat Untuk Membunuh Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.dan yang pokok pertama inti dari pada Konflik di keseluruhan Wilayah Papua Barat  Memori Tahun 1969.
Itu sebabnya Rakyat Papua Menyatakan Bahwa Pelaksanaan PEPERA  1969 benar-benar penuh dengan kebohongan,cacat hukum,dan telah Melanggar Prinsip-prinsip Hukum Internasional sehingga Rakyat Papua Barat selalu Menuarakan Bahwa Bahasa Melayu Indonesia yang pendudukan di keseluruhan Wilayah Papua ialah Ilegal dan segala macam Program yang Rancang oleh Pemerintah Indonesia dalam Bentuk Otsus/Otsus Plus,UP4B,Pendekatan,pendidikan,kesehatan,Pembangunan, dan segalanya itu hanya dengan tujuan untuk Menguasai Wilayah Papua dan Memusnahkan Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.dan juga kaum penjajah kolonialisme dan kapitalisme Indonesia Mempertahankan Wilayah Papua karena adanya Sumber Daya Alam(SDA),dan hanya untuk kepentingan Pemerintah Indonesia.dan segala kekerasan Negara yang berlangsung  di atas Muka Bumi Papua Barat dari tahun ke tahun tidak  dapat di kendali  dari aturan Hukum yang Jelas hingga saat ini.
Oleh sebabnya Rakyat Papua Menyatakan kepada Kaum penjajah imperalisme dan kolonialisme Indonesia bahwa:aturan hokum buatan NKRI tidak berlaku di keseluruhan Wilayah Papua Barat.sebab Rakyat Papua Barat Menuarahkan Bahwa keadilan,kedamaian,kebenaran benar2 tidak berlaku di atas Muka Bumi Papua Barat karena sesuai dengan realita yang terjdi  hamper keseluruhan Wilayah Papua Barat taka da yang terkecuali.
Dan selama bertahun-tahun penerangan di lancarkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di keselurhan Wilayah Papua Barat benar-benar mau menghancurkan ke utuhan NKRI yang Merajalela di Atas Muka Bumi Papua Barat dan perlawanan TPN-PB ialah terstruktur sesuai denga Hukum humaniter banyak mengatur tentang perlindungan bagi  orang-orang yang terlibat atau tidak terlibat dalam suatu peperangan. 
Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau sengketa bersenjata,
yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat noninternasional. Pada perkembangannya, pengertian sengketa bersenjata internasional
diperluas dalam Protokol I tahun 1977 yang juga memasukkan perlawanan terhadap
dominasi kolonial, perjuangan melawan pendudukan asing dan perlawanan terhadap
rezim rasialis sebagai bentuk-bentuk lain  dari sengketa bersenjata internasional. 
Hukum humaniter juga mengatur sengketa bersenjata yang bersifat noninternasional, yaitu sengketa bersenjata yang terjadi didalam suatu wilayah negara.
Jangan berpikir bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat  tidak punya Badan Hukum,kekerasan Negara yang teru-menerus di keseluruhan Wilayah Papua justru  sebaliknya NKRI tidak pernah tunduk pada aturan Hukum yang Berlaku sehingga Rakyat Papua Menyatakan Kepada pemerintah Indonesia bahwa aturan hukum  dingin yang Di jalankan oleh kaum penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia di Tanah Papua tidak berfungsi bagi Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.perlawanan kami Tentara Nasional Papua Barat.
Dan tujuan dari pada perlawanan dari TPN-PB ialah tak lain hanya untuk Menentukan Nasib Ras Malanesia Bangsa Papua Barat.untuk puluihkan segala penjajahan,pemerkosaan,penyiksaan,intimindasi,pencurian,penangkapan dan pemusnahan Masal oleh kaum Penjajah kolonialisme dan imperalisme Indonesia dengan tujuan untuk menguasai Wilayah Papua dan segala kekayaan Alam Papua  dengan Keseluruhannya,tetapi kami Rakyat Papua Barat Menyatakan kepada kaum penjajah kolonialisme dan kapiatalisme Indonesia Bahwa segala macam yang Rancang Oleh pemerintah Indonesia itu bukan Solusi Untuk Menguasai Wilayah Papua Dengan Keseluruhannya.sebab perjuangan papua Merdeka tidak pernah di ajarkan oleh Manusia siapapun Di Dunia Melainkan tumbuh subur di Atas Muka Bumi Papua Barat hingga titik akhir Papua segera keluar dari segala penjajahan,pemusnahan,pemerkosaan,penyiksaan,penangkapan,penganiayaan dan sebagainya.
Segala sesuatau ada  waktunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar